Beranda Berita Nasional 43 Hektare Sawah di Kota Banjar Gagal Panen Imbas Kemarau

43 Hektare Sawah di Kota Banjar Gagal Panen Imbas Kemarau

sawah-gagal-panen.jpeg

harapanrakyat.com,- Lahan sawah seluas 43 hektar di Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami puso atau gagal panen karena terdampak kekeringan akibat kemarau panjang.

Lahan pertanian yang mengalami gagal panen tersebar di tiga wilayah Kecamatan yang di Kota Banjar. 

Kabid Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjar Yeti Sukmayati mengatakan, hingga minggu kedua bulan September 2023 terdapat lahan pertanian di 4 kecamatan di Banjar terdampak kekeringan.

Ada sawah yang mengalami kekeringan ringan seluas 50 hektar, kondisi sedang 19 hektar, berat 43 hektar. Kondisi gagal panen atau puso seluas 43 hektar.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Akibat perubahan iklim yang terjadi, lahan sawah di kota banjar terutama sawah non teknis ikut terdampak kekeringan. Kondisinya ada yang kekeringan ringan, sedang berat dan puso,” kata Yeti, Jumat (29/9/2023).

Sawah yang masuk kategori kekeringan ringan, sedang, dan berat masih dapat panen sampai dengan bulan September. Hal ini karena usia tanaman pada saat akhir bulan Agustus sudah memasuki masa panen.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Sawah yang mengalami gagal panen seluas 43 hektar ini tersebar di Kecamatan Banjar 4 hektar, Pataruman 7 hektar dan di Kecamatan Langensari seluas 32 hektar,” katanya.

Upaya yang dilakukan untuk menangani kekeringan di wilayah yang memiliki sumber air dengan pompanisasi, baik menggunakan pompa milik kelompok maupun petani.

Baca Juga: Hari Ini, Damkar Tangani Dua Kebakaran Lahan di Kota Banjar

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Kemudian, terhadap sawah teknis yakni dengan normalisasi saluran irigasi dan gilir giring air.

Guna mengurangi kerugian para petani, Pemkot Banjar juga telah mengasuransikan sawah seluas 1000 hektar. Petani yang mengalami gagal panen dan terdaftar sebagai peserta asuransi bisa mendapat klaim ganti rugi.

“Petani yang mengalami gagal panen dan terdaftar sebagai peserta asuransi bisa mengusulkan klaim untuk mengganti kerugian akibat terdampak kekeringan,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)