Beranda Berita Nasional Soal Akhir Masa Jabatan, Bupati Ciamis Herdiat Berpedoman Pada SK Pelantikan

Soal Akhir Masa Jabatan, Bupati Ciamis Herdiat Berpedoman Pada SK Pelantikan

Soal-Akhir-Masa-Jabatan-Bupati-Ciamis-Herdiat-Berpedoman-Pada-SK-Pelantikan.jpg

harapanrakyat.com,- Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Jawa Barat, saat ini menjadi salah satu perbincangan hangat.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun angkat suara soal masa jabatannya. Herdiat mengaku masih berpedoman kepada SK pelantikan.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Saya masih berpedoman sesuai dengan SK pelantikan 5 tahun, dengan masa jabatan akhir tanggal 20 April 2024,” ungkap Herdiat usai mengikuti rapat paripurna DPRD Ciamis Rabu (27/09/2023).

Baca juga: Ini Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Yana

Ia mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan kabar ataupun pemberitahuan apapun soal akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tapi yang jelas, pihaknya akan mengikuti aturan prosedur dari pemerintah pusat. “Jadi kalaupun pemerintah pusat menginstruksikan berakhirnya masa jabatan di Desember 2023, ya tidak masalah. Kalau harus berakhir Januari tidak apa- apa. Tetapi  sejauh ini saya masih berpedoman kepada SK pengangkatan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Herdiat berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Ciamis. Menjelang pesta demokrasi tahun 2024 nanti, masyarakat harus menikmati jangan sampai ada permasalahan ataupun perpecahan.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Yang jelas kita harus menjaga kondusifitas di masyarakat. Mari sambut pesta demokrasi 2024 dengan senang hati,” pungkas Herdiat. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)