KBRN, Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah hari ini, 6 Desember 2021. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Azis akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Sejauh ini informasinya akan dihadirkan langsung,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).
Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Lembaga Antikorupsi sudah siap membacakan dakwaan ke Azis.
Diketahui, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.