Beranda Berita Nasional Juru Parkir di Garut Nekat Curi Emas Senilai Rp 27 Juta

Juru Parkir di Garut Nekat Curi Emas Senilai Rp 27 Juta

Juru-Parkir-di-Garut-Nekat-Curi-Emas.jpg

haraparankyat.com,- Nekat curi emas, seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai juru parkir di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Tak main-main, pelaku nekat menyatroni rumah korban dengan berbekal alat pembobol lengkap. Ia berdalih nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.

IMR, pria paruh baya warga Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk di rumah kontrakannya, usai dirinya melakukan pencurian emas milik korban bernama Alit Rokayah.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Polres Garut Kantongi Identitas Pemeran Live Mesum di Medsos

Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir itu mencuri emas senilai Rp 27 juta lebih milik korban, pada Kamis (21/9/2023). Ia langsung diciduk setelah ada beberapa saksi yang melihat pergerakan pelaku yang masuk ke rumah korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah Alit Rokayah yang sedang tidur, kemudian mengambil perhiasan berupa Kalung, Cincin, Gelang dengan total keseluruhan 40,6 gram Emas,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Dari tangan juru parkir di Garut tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa emas seharga kurang lebih sebesar Rp. 27 Juta. Selain itu petugas juga menyita gagang Leter T, 6 buah mata astag, berbagai fungsi, 2 buah kunci motor.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polsek Cisurupan untuk pengembangan lebih lanjut.”tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)