KBRN, Madiun: Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil membekuk seorang pengedar narkotika. Yang bersangkutan berinisial NL (32) warga Kelurahan Patihan, Kota Madiun. Tersangka dibekuk aparat kepolisian di Jalan Tawang Krida, Kelurahan Tawangrejo, pada Kamis (4/11/2021).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan 1. Terdiri 47 butir pil ekstasi dikemas dalam lima plastik klip. Kemudian 59,38 gram sabu-sabu dikemas dalam 26 paket dan 588,25 gram ganja dikemas dalam empat paket.
“Ini mengindikasikan bahwa Kota Madiun masih marak narkoba. Kami harapkan masyarakat menginformasikan kepada kami jika diduga ada oknum yang menjual atau mengedarkan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Madiun, Senin (8/11/3/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, aksi tersebut telah dilakukan selama lima bulan terakhir. Sedangkan ada tidaknya keterlibatan tersangka lain masih dilakukan pengembangan. Pun menurutnya sejumlah BB tersebut ditemukan di bawah jok kendaraan yang digunakan tersangka.
“Ini awalnya diranjau dulu, dipecah-pecah lagi sesuai pesanan. Mudah-mudahan ini bisa terungkap. Tentunya mengarah ke siapa bandar besarnya ataupun siapa yang akan menampung. Kita berupaya mengarah ke arah sana,” tambahnya.
Dewa menyatakan, tidak menutup kemungkinan barang haram tersebut tidak hanya diedarkan di dalam kota tetapi juga di luar Kota Madiun. Beruntung pihak kepolisian segera mengetahui sehingga peredarannya bisa dicegah.
“Jadi kerusakan terhadap generasi muda bisa kita cegah juga,” katanya.
Atas tindakannya, NL dijerat pasal Pasal 114 Ayat(2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (imr)