Beranda Berita Nasional Dishub Ciamis Larang Pelajar SMP dan SMA Bawa Motor ke Sekolah, Ini...

Dishub Ciamis Larang Pelajar SMP dan SMA Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

Dishub-Ciamis-Larang-Pelajar-SMP-dan-SMA-Bawa-Motor-ke-Sekolah-Ini-Alasannya.jpg

harapanrakyat.com,- Sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan roda dua, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengimbau dan melarang pelajar SMP dan SMA sederajat menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Dadang Mulyatna menjelaskansoal adanya imbauan dan larangan penggunaan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP dan SMA.

Selain untuk meminimalisir kecelakaan, juga untuk menghidupkan kembali sektor transportasi dalam hal ini angkutan umum.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

“Berdasarkan data kecelakaan yang ada pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan itu cukup banyak setiap tahunnya. Bahkan mencapai 25 persen,” katanya, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Larangan Bunyikan Klakson Telolet, Ini Alasan Dishub Ciamis

Maka dari itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan telah melaksanakan berbagai upaya untuk menangani hal tersebut.

Adapun upaya tersebut yakni, membuat imbauan terkait larangan pelajar membawa motor ke sekolah ditujukan kepada Kepala SMP dan SMA/sederajat di Ciamis.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

“Kemudian kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada kepala sekolah dan pengajar. Terkait larangan bawa kendaraan ke sekolah yang nantinya dapat disampaikan ke siswanya,” tuturnya.

Dadang menjelaskan, imbauan dan larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua ke sekolah ini juga mengacu berdasarkan UU no 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan juga angkutan jalan.

“Dalam UU tersebut tentunya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Wajib memiliki SIM sesuai apa jenis kendaraan yang dikemudikan, kemudian pemegang SIM juga harus minimal 17 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

Dadang menambahkan, dalam imbauan tersebut juga, pihaknya mengarahkan pelajar di Ciamis untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis.

“Kemudian menerapkan sanksi bagi pelajar yang membawa kendaraan baik motor maupun kendaraan lain ke sekolah,” pungkas Kadishub Ciamis.(Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)