Beranda Berita Nasional Ini Kesepakatan DPRD Ciamis dan Bupati dalam KUA PPAS APBD 2024

Ini Kesepakatan DPRD Ciamis dan Bupati dalam KUA PPAS APBD 2024

KUA-PPAS-APBD.jpg

harapanrakyat.com,- DPRD Ciamis bersama Bupati Ciamis menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) tahun anggaran 2024. 

Keputusan tersebut mereka ambil pada rapat paripurna di Gedung DPRD Ciamis, Jumat malam, (1/9/23). 

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana mengatakan, persetujuan terhadap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 telah mengikuti jadwal dari Badan Anggaran (Banggar). Selain itu juga berdasar penyampaian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam rapat paripurna beberapa waktu sebelumnya. 

Nanang menjelaskan, Banggar telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Ciamis tahun 2024 sesuai dengan harapan dari Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

“Proses penyusunan KUA dan PPAS APBD Ciamis Tahun 2024 telah mengikuti prosedur dan tahapan yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Ciamis dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nanang.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Tujuan KUA PPAS APBD

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa KUA dan PPAS APBD bertujuan untuk mengatur rencana anggaran pembangunan tahunan. Kemudian menciptakan kerangka ekonomi makro daerah dan menyusun asumsi untuk APBD.

Baca juga: Pipin Arif Apilin Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Ciamis Gantikan Heri Rafni

Selain itu, kata Nanang, juga untuk mengatur kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, kebijakan pembiayaan, dan strategi mencapai target pendapatan dan belanja program dan kegiatan.

Sementara itu, penyusunan KUA dan PPAS APBD tersebut juga berdasarkan pada Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan memperhatikan RKPD Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Setelah selesainya pembahasan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka hasilnya kita sampaikan dalam rapat paripurna ini,” imbuhnya.

Adapun hasilnya, pendapatan rencananya sebesar Rp 1.853.908.710.171 dan belanja sebesar Rp 1.781.528.710.171, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp 72.380.000.000. 

Sementara pembiayaan anggarannya sebesar Rp 20 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 92 miliar 380 juta, dan pembiayaan netto sebesar Rp 72 miliar 380 juta.

Nanang menekankan bahwa KUA dan PPAS APBD Ciamis Tahun 2024 ini harus menjadi dasar persetujuan dan kesepakatan bersama. Apalagi hal ini untuk mematuhi ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Ciamis Nomor 1 tahun 2020.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Semua fraksi sepakat dengan hasil pembahasan Banggar dan mendukung KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini,” ucapnya. 

Meski begitu, lanjutnya, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi yang perlu mendapat perhatian, seperti perbaikan kebijakan pendapatan daerah dan peningkatan sarana dan prasarana untuk pemungutan pendapatan daerah. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya peningkatan SDM dalam pengelolaan pendapatan pemerintah. Kemudian intensifikasi serta ekstensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Orang Pribumi Dalam Negeri (OPD), dan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21. 

“Tentu saja semua ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan keuangan daerah Ciamis,” pungkasnya. (Es/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)