KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah daerah (pemda) dan instansi terkait lainnya serta badan usaha untuk memiliki satu visi yang sama.
“Yaitu mewujudkan iklim usaha Indonesia yang sehat dan adil,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat kegiatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Dunia Usaha Provinsi Maluku dalam Rangka Membangun Iklim Usaha yang Kondusif dan Bebas dari Korupsi di Ambon, Maluku, Kamis (4/11/2021).
Ghufron juga menjelaskan visi dimaksud secara rinci.
“Kami harapkan pemerintah dan instansi OPD terkait, ada KKP dan Bea Cukai, ini agar satu nafas. Yaitu memastikan prosedurnya pasti, syaratnya pasti, maka dunia usahanya menjadi fair,” kata Ali.
Menurut Ghufron, yang dibutuhkan sektor usaha adalah dua hal, yaitu kepastian syarat dan prosedur, sekaligus persaingan usaha yang adil.
“Kalau dunia usaha tidak fair, rusak pasarnya,” ungkapnya.
Pemerintah dan dunia usaha, lanjut dia, harus memiliki visi yang sama.
Kasus Korupsi
Ghufron juga menyampaikan keprihatinannya bahwa setidaknya 334 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK dari 2004 hingga Maret 2021.
Dari data tersebut, lanjut Ghufron, modus terbanyak yang ditangani adalah penyuapan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Selain melibatkan penyelenggara negara, Ghufron menyebutkan, juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjadi pemberi suap atau menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah.
“Motifnya beragam. Mulai dari balas jasa atas pekerjaan atau pelayanan yang telah diberikan hingga tujuan untuk mempertahankan hubungan bisnis dalam jangka panjang,” katanya.
Hal ini, menurut Ghufron, menimbulkan keprihatinan bersama karena praktik korupsi dalam dunia usaha akan menimbulkan multiplier effect.
“Mengakibatkan inefisiensi proyek, kualitas yang buruk, serta harga barang/jasa yang jauh di atas harga sebenarnya,” ujarnya.
Dalam koordinasi dengan pelaku usaha, KPK mencatat sejumlah persoalan yang harus dibenahi bersama.
“Di antaranya terkait transparansi dan akuntabilitas proses Pengadaan Barang dan Jasa, kemudahan dalam perizinan, dan dukungan pemerintah daerah dalam melibatkan pelaku usaha lokal dalam program pemerintah,” kata Ghufron.
Di sisi lain, Ghufron mengatakan, pelaku usaha berharap tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses PBJ.
“Sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi,” tegas dia.
Demikian juga di sektor perizinan.
Sebab, kata dia, para pelaku usaha berharap tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit kegiatan bisnis di daerah.
“Dan waktu perizinan dipercepat. Untuk itu, adanya kolaborasi antara pemda, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus rantai korupsi tersebut dengan mengurai dan mencari solusi atas persoalan ini,” kata dia.
Perubahan
Ghuforn juga mengatakan, kehadiran KPK dalam forum ini demi membangun harapapan dalam perubahan.
“KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing,” kata Ghufron.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno menyatakan, sependapat bahwa risiko yang menimpa sektor usaha, swasta dan korporasi disebabkan karena berbelitnya perizinan, praktik penyuapan dan gratifikasi.
“Harus dibenahi dengan pembenahan sistem. Sehingga dunia usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik, dan tidak ditemukan celah untuk melakukan suap dan gratifikasi dalam memuluskan usaha bisnisnya,” kata Nathaniel. (DNS).