harapanrakyat.com,- Seorang kakek eks perangkat desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga cabuli dua anak di bawah umur.
Polisi menangkap UB (64), usai melancarkan aksinya kepada AL (13) dan HN (17), di rumah kakek AL yang merupakan rekan bisnis tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Bripka Edi Heriawan mengatakan, warga membawa UB ke Polsek Cigugur, pada Rabu (16/8) lalu. Hal tersebut, setelah adanya pengakuan dari AL dan HN, yang mengatakan telah dicabuli selama 3 kali.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pangandaran, dan ditangani oleh unit PPA pada Kamis (17/8) yang lalu,” kata Bripka Edi, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Gagahi Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya, Dua Orang Pelaku Diringkus Polisi
Lanjutnya menuturkan, bahwa UB mengaku telah melakukan tindakan pencabulan kepada AL. Selain itu juga korbannya seorang pelajar dan HN anak di bawah umur yang tidak sekolah.
Kakek Eks Perangkat Desa di Pangandaran Berikan Imbalan ke Korban
Adapun modusnya adalah, tersangka mengiming-imingi uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada kedua korban.
“UB melakukan pelecehan seksual kepada AL dan HN selama 3 kali selama tahun 2023. Kedua korban merupakan cucu dari rekan bisnisnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Bripka Edi menambahkan, warga mulai curiga saat terduga pelaku sering pergi ke rumah kakek AL beberapa kali.
“Dari keterangan warga, gelagat UB membuat curiga warga, saat UB sering mengajak main AL dan HN menggunakan sepeda motornya,” ucapnya.
“Warga pun sempat menanyakan tapi UB enggan menjawab. Akan tetapi, setelah warga menyeret pelaku ke kantor polisi, kedua korban mau angkat bicara,” imbuhnya.
Dari pengakuan korban, kakek eks perangkat desa di Pangandaran melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan mengemut payudara.
Baca Juga: Dua Anak SD di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangganya
Bukan hanya itu saja, hingga memainkan alat kemaluan pelaku, dengan iming-iming memberikan imbalan untuk korban.
“Dalam satu kali melakukan aksi itu, korban mendapat imbalan Rp 100 ribu. Bahkan, pelaku yang pencabulan anak di bawah umur ini, mengancam korban jika melaporkan,” papar Bripka Edi.
Polisi Pangandaran menetapkan kakek eks perangkat desa sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis, (17/8) malam pukul 18.00 WIB.
Tersangka terjerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sementara saat ini, tersangka UB, kakek eks perangkat desa ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)