Beranda Berita Subang Lebih Dekat Dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Jaksa Menyapa

Lebih Dekat Dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Jaksa Menyapa

Lebih Dekat Dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Jaksa Menyapa

Jaksa Menyapa dalam Lekat kembali hadir di Studio Radio Benpas Subang bersama Laxmi Mahavira selaku Kasubsi Perdata dan TUN dan Syifa Ayu Jaksa Pengacara Negara pada, Rabu (23/8) di Studio Radio Benpas Subang.

Topik dalam talkshow yakni 'Peran dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD'.

Dijelaskan bahwa tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana tercantum dalam pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa bidang pidana bertugas sebagai jaksa penyidik, jaksa penuntut dan jaksa pengacara negara.

Kejaksaan pun memiliki kewenangan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan kepentingan negara atau pemerintah, tapi juga membela dan melindungi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Peran Polres Subang dalam Mendukung Ketahanan Pangan Lokal dalam Budidaya Ikan

Ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara ada lima yang pertama penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan humum dan tindakan hukum lain.

Juga memiliki fungsi menjamin tegaknya hukum atau kepastian hukum, menyelamatkan atau memulihkan kekayaan atau keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.

Tugas kejaksaan selain untuk menuntut pidana umum dan pidana korupsi, ada juga jaksa pengacara negara yang bertugas sebagai bidang perdata dan tata usaha negara.

Selaras dengan itu, bidang perdata dan tata usaha negara hanya instansi pemerintah BUMN dan BUMD.

Untuk masyarakat sendiri ada pelayanan hukum, apabila masyarakat mempunyai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat mengonsultasikan ke jaksa pengacara negara di Kejaksaan Negeri Subang.

BACA JUGA:  Mama Pagelaran, Ulama Sastrawan Inspiratif dari Subang

Instansi pemerintah BUMN dan BUMD juga sebelumnya diadakan kerja sama antara kejaksaan dengan instansi pemerintah, terkait untuk penanganan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejari juga melakukan sosialisasi melalui Radio Benpas dan terjun langsung sosialisasi ke masyarakat.

Respon instansi yang sudah bekerja sama ini sangat baik dan bermanfaat, dalam membantu permasalahan-permasalah yang ada.

Peran jaksa sendiri menurut narasumber, sebagai pengacara negara untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan, mempertahankan dan mengembalikan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional. 

"Untuk masyakaat Subang tidak perlu takut konsultasi kepada jaksa pengacara negara apabila memiliki permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, insya allah kami siap membantu untuk memberi solusi," ujar Laksmi.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 1 Dawuan Subang Bahas Pacaran Remaja: Fokus pada Cita-Cita

Diharapkan dengan adanya tugas fungsi ini, bisa menjual jasa kita untuk dipergunakan dalam arti untuk menyelesaikan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Prosedur yang harus ditempuh apabila ingin bekerja sama harus bersurat permohonan kepada kepala kejaksaan negeri subang, kemudian ditelaah lalu bisa untuk bekerja sama. Selain bekerjasama juga harus dipaparkan terlebih dahulu mengenai permasalahan yang terjadi.

Aplikasi yang disediakan oleh bidang Perdata dan Tata Uasaha Negara, untuk penanganan atau pengaduan yang bisa di akses di halojpn.id dan Si Peluang yang bisa di download di playstore.

"Untuk instansi lain yang belum bekerjasama bisa bergabung bekerjsama dan apabila bingung boleh datang langsung ke kantor," tambah Syifa.***(GK/Radio Benpas Subang)