Beranda Berita Nasional Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 20 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 20 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kasus-Penyalahgunaan-Narkoba.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus 20 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar 2 bulan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus narkoba selama kurun waktu dua bulan. Dalam waktu tersebut pihaknya berhasil mengungkap 18 kasus. 

“Dari 18 kasus tersebut penyidik menetapkan 20 orang tersangka. Adapun rinciannya yaitu 11 orang pengedar, 7 orang pemakai dan 2 orang sebagai kurir,” katanya, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca juga: Anggota BNN Kota Tasikmalaya Positif Narkoba, Kok Bisa?

Dari kasus tersebut, lanjutnya, 2 orang merupakan residivis dalam kasus tindak pidana. Sementara lainnya belum pernah terlibat kasus apapun.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, seperti Ganja kering seberat 201,4 gram dan sabu-sabu seberat 40, 15 gram.

Selain itu, ada tembakau sintetis kurang lebih 6, 24 gram, pil Hexymer sejumlah 5 ribu lebih butir, pil tramadol 212 butir. Kemudian Pil Alprazolam sebanyak 30 butir dan terakhir 390 butir pil Tripinidil.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Untuk tersangka yang berperan sebagai kurir sabu-sabu dan ganja kering kita kenakan pasal 111 ayat 1 juncto (jo) pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. 

Sedangkan pengedar, tersangka terancam pasal no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 baik ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 baik ayat 1 maupun ayat 2 serta 132 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)