Beranda Berita Subang Jawaban Bupati Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang

Jawaban Bupati Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang

Jawaban Bupati Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang

Bupati Subang, H.Ruhimat dan Wakil Bupati Subang, H.Agus Masykur Rosyadi, menghadiri sekaligus menyampaikan Jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (15/8) di Gedung DPRD Kabupaten Subang.

Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin  Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda didampingi Wakil Wakil Ketua III, Lina Marliana,SKM.

Mengawali Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda selaku Ketua DPRD, menyampaikan mengenai usulan Pengunduran Wakil Bupati Subang,H.Agus Masykur Rosyadi, yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI Periode 2024-2029, hal tersebut berdasarkan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang menjelaskan bahwa apabila seorang kepala daerah atau wakil daerah akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI, maka salah satu persyaratannya harus ada dokumen persyaratan pengunduran diri, sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada bulan Oktober sampai dengan bulan November 2023.

BACA JUGA:  Polres Subang Gencarkan Razia Miras Jelang Pilkada Serentak 2024

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang, H.Agus Masykur Rosyadi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, para pimpinan dan anggota DPRD kabupaten subang yang telah bekerjasama selama menjabat Wakil Bupati.

Ia pun, menyampaikan permohonan maaf apabila selama dalam bertugas, masih banyak kekurangan.

Selanjutnya, Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengunduran diri Wakil Bupati Subang.

BACA JUGA:  Astro Highland Ciater di 2024: Harga Tiket Masuk, Menu dan Lokasi (November 2024)

Kemudian, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, dilanjutkan dengan penyampaian Jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bupati Subang, H.Ruhimat dan Wakil Bupati Subang, H.Agus Masykur Rosyadi, secara rinci menyampaikan Jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi mulai dari Pandangan Umum Fraksi PDI-P serta Fraksi lainnya.

BACA JUGA:  Sekda Subang Dorong Pemberdayaan Melalui Pelatihan WJWE

Bupati, berharap agar KUA PPAS Perubahan tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dibahas lebih lanjut di forum panitia khusus.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, diakhiri dengan pembentukan 2 Panitia Khusus diantaranya ; Pansus Penyertaan Modal Pemda dan Pansus Renja DPRD.  

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H.Asep Nuroni,Unsur Forkopimda, Para Asisten Daerah,Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Insan Pers serta undangan lainnya.*(YK/Radio Benpas Subang)