Beranda Berita Nasional Pimpinan Al Zaytun Layangkan Gugatan, Pemprov Jabar Siap Hadapi

Pimpinan Al Zaytun Layangkan Gugatan, Pemprov Jabar Siap Hadapi

PN-Bandung.jpeg

harapanrakyat.com – Terkait adanya gugatan Pemimpin Pesantren Al Zaytun kepada Gubernur Jawa Barat, Pemprov Jabar mengaku belum menerima pemberitahuan resmi hal tersebut.

Sebagai informasi, pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Panji Gumilang melayangkan gugatan itu ke pengadilan belum lama ini.

Gugatan Al Zaytun ini teregister dalam perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Pimpinan Al Zaytun menggugat Pemprov Jabar dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan menegaskan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai gugatan itu. Dengan demikian, pihaknya belum mengetahui secara rinci isi dan substansi gugatan Al Zaytun tersebut.

Baca Juga : Pemprov Jabar Terapkan Prinsip Tabayyun Atasi Polemik Al Zaytun

“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan tersebut. Kami belum mengetahui isi dan substansi secara pasti mengenai gugatan tersebut,” ungkap Teppy di Kota Bandung, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Teppy menegaskan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Bahkan, kata Teppy, Pemprov Jabar menerapkan prinsip tabayyun dalam menyelesaikan polemik Al Zaytun ini. 

“Pemprov Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayyun melakukan klarifikasi, mengundang, dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Meski belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan Al Zaytun kepada Pemprov Jabar itu, namun pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemprov Jabar menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusifitas.

“Serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban dan kondusifitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)