Beranda Berita Nasional Guruh Soekarnoputra Harus Kosongkan Rumahnya Bulan Depan, Kenapa?

Guruh Soekarnoputra Harus Kosongkan Rumahnya Bulan Depan, Kenapa?

Guruh.jpg

harapanrakyat.com,- Guruh Soekarnoputra diminta untuk mengosongkan rumahnya secara paksa oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023. Hal itu terkait jual beli tanah berikut bangunan antara Guruh Soekarno sebagai penjual dengan Susy Angkawijaya selaku pembeli.

Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarno lantaran putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno itu masih tetap tinggal di rumah tersebut.

Padahal, transaksi jual beli tanah beserta bangunan rumah yang lokasinya di Jalan Sriwijaya 2, Kebayoran Jakarta itu terjadi sejak tahun 2011 silam.

Kemudian, tahun 2014 Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarnoputra atas hak kepemilikannya. Namun, masalah ini baru terkuak ke media sekarang.

Mengutip dari suara.com, Selasa (18/7/2023), Jhon Redo, pengacara Susy Angkawijaya mengatakan, akta jual beli tanah serta bangunan tersebut sudah ada di notaris, termasuk akta pengosongan.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Pada tahun 2014 surat kepemilikan rumah itu sudah berganti dari sebelumnya Guruh Soekarnoputra jadi Susy Angkawijaya.

Baca Juga: Hakim PN Kota Banjar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika

“Perkaranya sederhana terkait keperdataan. Dalam sertifikat hak miliknya sudah berganti nama sejak tahun 2014. Pemilik sebelumnya tertulis Muhamad Guruh Soekarnoputra, dan sekarang kepemilikannya beralih ke Bu Susy Angkawijaya,” terang Jhon, Senin (17/7/2023).

Kalah di Pengadilan, Guruh Soekarnoputra Melawan

Meski telah berganti kepemilikan, lanjut Jhon, namun Guruh selalu melawan. Kemudian keduanya berseteru di pengadilan. Dalam perseteruan itu Susy selalu menang.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jhon mengatakan, proses hukum persoalan tersebut memang cukup panjang. Saat jual beli terlaksana dan balik nama juga sudah selesai. Tetapi tidak diserahkan. Sehingga terjadi gugat menggugat.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Guruh Soekarnoputra menggugat ingin membatalkan jual beli. Namun PN menolak gugatannya tersebut.

Kemudian, Guruh naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tapi sama Pengandilan Tinggi juga menolak, tidak mengabulkan.

Baca Juga: Tewaskan 8 Penumpang, Sopir Pikap Maut di Ciamis Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

“Lalu, kasasi ke Mahkamah Agung tapi sama tidak dikabulkan. Selanjutnya Pa Guruh Soekarnoputra PK. Kemudian setelah PK inkrah, kasasi dari Mahkamah Agung juga inkrah. Beliau PK, kita ajukan eksekusi,” ujar Jhon menjelaskan.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Eksekusi Pengosongan Rumah

Melalui pengacaranya, pihak Susy Angkawijaya meminta segera melakukan eksekusi rumah tersebut. Permintaan itu telah dikabulkan. Rencananya proses eksekusi bakal berlangsung mulai Agustus mendatang.

Juru Sita PN Jakarta Selatan telah mengirimkan surat penyitaan rumah tersebut kepada Guruh Soekarnoputra sejak Kamis pekan lalu.

“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri supaya lakukan pengosongan, serta menyerahkan kepada kami sebagai pemiliknya yang sudah sah secara hukum. Sudah terkabulkan permohonan eksekusinya. Pemberitahuan mengenai eksekusi pengosongan hari Kamis nanti, tanggal 3 Agustus mendatang,” terang Jhon. (Eva/R3/HR-Online)