Beranda Berita Nasional Pengendara Motor di Tasikmalaya Seruduk Mobil yang Berhenti di Lampu Merah

Pengendara Motor di Tasikmalaya Seruduk Mobil yang Berhenti di Lampu Merah

Pengendara-motor-lampu-merah.jpeg

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara motor mengalami luka robek pada bagian kepala setelah menabrak mobil yang sedang berhenti di lampu merah Jalan Ir Juanda, Kota Tasikmalaya, Senin (17/7/2023) malam.

Menurut saksi, pengendara motor melaju dengan kecepatan tinggi. Diduga pengendara motor tidak sempat mengerem, sehingga langsung menyruduk mininibus yang sedang berhenti tersebut.

Belum diketahui identitas pemotor yang memakai motor matik berwarna biru putih tersebut. Lantaran setelah kejadian, warga langsung membawa pemotor itu ke klinik terdekat.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Selain alami luka robek di kepala, motor yang dikendarinya juga ringsek tidak berwujud. Bahkan mobil yang tertabrak selain penyok pada bagian belakang, juga kaca belakangnya pecah.

“Saya lagi berhenti, karena lampu stopan sudah merah, tiba-tiba dari belakang datang motor nabrak bagian belakang mobil saya,” Kata Pengemudi mobil di lokasi, Senin (17/7/2023) malam.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sementara itu, salah seroang saksi melihat pemotor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Saksi menduga pemotor itu tidak sempat mengerem, sehingga langsung menabrak mobil.

Baca Juga: Tak Puas Kinerja Pj Walikota Tasikmalaya, HMI Geruduk Balai Kota

“Saya lagi kerja, datang pengendara motor dengan kecepatan tinggi, langsung menabrak mobil yang sedang berhenti di lampu merah,” Kata Faisal, Tukang Parkir sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Ia melihat korban yang luka satu orang hanya pengendara motor. Korban mengalami luka robek pada kepala akibat terkena serpihan kaca mobil.

Polisi dari Satlantas Polres Tasikmalaya Kota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tersebut. Selain memintai keterangan sejumlah saksi, juga memintai ketergan korban. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)