Beranda Berita Subang Bupati Bersama Sekretaris Daerah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang

Bupati Bersama Sekretaris Daerah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang

Bupati Bersama Sekretaris Daerah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang

Bupati Subang H. Ruhimat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jum'at (14/7) di Gedung DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun 2024, serta Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dan Penyampaian Nota Pengantar Kawasan Industri  Berwawasan Kemitraan di Kabupaten Subang.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Narca Sukanda didampingi Wakil Wakil Ketua II, H. Aceng Kudus,SP dan Wakil Ketua III, Lina Marliana, SKM.

Hadir pada kesempatan tersebut Para unsur Forkopimda, Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Para Pimpinan Badan/Lembaga BUMN/BUMD, Para Camat, Insan Pers serta undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang 3 Juli 2023, tentang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang. 

BACA JUGA:  Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Subang: Dorongan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Bupati Subang, H. Ruhimat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Subang, atas dukungan dan perhatiannya dalam pembangunan di Kabupaten Subang. 

Bahwa Pembangunan di Kabupaten Subang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Subang.

Selanjutnya, bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD dan  PPAS Tahun 2024, disusun menggunakan beberapa asumsi diantaranya, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum dan Dana Desa. 

Sedangkan perangkaan struktur anggaran, meliputi Pendapatan Daerah,Pendapatan Transper dan Pendapatan Daerah lain-lain yang sah, selanjutnya Belanja Daerah meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer.

BACA JUGA:  FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Unjuk Rasa, Tuntut UMK 2025 Sebesar Rp4,3 Juta

Bupati Subang, H.Ruhimat, menegaskan untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa arah kebijakan umum tidak terlepas dari ketentuan pasal 265 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahdan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.   

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H.Asep Nuroni, menyampaiakan 2 (dua) Buah Nota Pengantar, diantaranya Nota Pengantar Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dan Penyampaian Nota Pengantar Kawasan Industri Berwawasan Kemitraan di Kabupaten Subang.

Bahwa, dua buah Raperda tersebut dipersiapkan untuk menyambut Kabupaten Subang hari esok, dimana Kabupaten Subang akan menjadi Primadona perkembangan Industri yang ada di Wilayah Utara Jawa Barat, maka dari itu harus bersiap dengan menyiapkan regulasi yang mengatur agar tertatanya kawasan industri dan pembangunan industri.

BACA JUGA:  TALKSHOW BERSAMA TEMPO, AJANG DR. IMRAN PUBLIKASI POTENSI SUBANG

Tentunya dengan hadirnya kawasan Industri di Kabupaten Subang akan berbanding lurus dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah, sehingga akan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang tentu akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Ia pun berharap, bahwa 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas lebih lanjut di Forum Panitia Khusus DPRD.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, akan dilanjutkan pada hari Senin, 17 Juli 2023  dengan  agenda,  Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap KUA PPAS Tahun 2024 dan 2 Buah Raperda Kabupaten Subang.***(YK/Radio Benpas Subang)