Beranda Berita Subang Genk Motor Berulah, Berhasil Diamankan Polisi

Genk Motor Berulah, Berhasil Diamankan Polisi

6a4c9c4b1d6d2dfd927c78424d703df1.jpg

KBRN, Subang: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Subang, berhasil membekuk 1 orang pelaku Gank Motor, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Naufal Jundi Syauqi (19), warga Desa Binong Kecamatan Binong.

Korban Naufal mengalami penganiayaan oleh sekelompok Gank Motor, ketika sedang  dikawasan Jalan raya Cicadas Dusun Krajan RT 001/001 Desa Binong, pada Minggu (3/10/2021) pukul 01.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen memgungkapkan, pada Minggu (3/10/2021) pelaku RB, JM, RZ dan CG bersama dengan puluhan oknum kelompok motor sedang konvoi dari arah Kota Subang ke Pamanukan.

BACA JUGA:  Majelis Kyai Kampung Subang: Membangun Peran Santri dan Pesantren

Setibanya di jalan raya Cicadas Desa/Kec.Binong, Kelompok Gank Motor tersebut melihat beberapa orang sedang nongkrong di depan warung kopi. Salah satu diantaranya korban Naufal Jundi Syauqi, yang mengenakan jaket kelompok Gank motor lain.

”Pelaku langsung menyerang korban, karena menggunakan jaket Gank motor, yang menjadi musuh para pelaku, yang akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit,” ujar AKP Zulkarnaen kepada RRI di Subang, Jumat (22/10/2021).

Dalam peristiwa tersebut, Korban Naufal mengalami puluhan luka bacokan di sekujur tubuhnya, hingga korban terkapar berlumuran darah.

”Korban mengalami luka parah, dengan puluhan luka bacok di sekujur tubuhnya. Kemudian korban dilarikan ke RS Pamanukan Medical Center (PMC) oleh warga sekitar. Selanjutnya korban di Rujuk ke Siloam Hospital Purwakarta,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pemuda Tewas Terseret Arus Saat Menyebrangi Sungai Cilamatan Subang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dipimpin Ipda Taryono. Berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial RB dengan barang bukti 1 buah Celurit.

”RB pelaku utama, yang melakukan pembacokan berhasil di bekuk pada Senin (10/10/2021) sekira pukul 03.00 WIB di sebuah Perumahan di Kawasan Cibogo,” ungkap Zulkarnaen.

Akibat Perbuatannya pelaku berusia 25 tahun warga Pagaden Barat, saat ini mendekam di Sel tahanan Mapolres Subang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Dairy Village, Ciater

”Pelaku terancam dijerat Pasal 170 ayat(2) ke-2, dan atau Pasal 351 ayat(2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka , Polisi juga sedang memburu 3 pelaku lainnya yakni, RZ (25) warga Pamanukan, JM (30) warga Ciasem, CG (28) Warga Ciasem.

“Sementara 3 tersangka lainnya, menjadi DPO Polisi,” pungkas Kasatreskrim Polres Subang.