Beranda Berita Nasional Pengakuan Pelaku Pukul Satpam Rumah Sakit Respati di Tasikmalaya

Pengakuan Pelaku Pukul Satpam Rumah Sakit Respati di Tasikmalaya

IMG_20230623_195643_OGAif1GD9Q_FJ5a4ugM1I.jpeg

harapanrakyat.com,- APS, pelaku pemukulan satpam Rumah Sakit Respati di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya, Jumat (23/6/2023). Pelaku dalam kondisi stabil meski sempat alami kelelahan usai perjalanan jauh.

“Sudah diamankan oleh anggota sedang diperiksa yah,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya.

Polisi menyebut motif penganiayaan dilatarbelakangi adanya salah paham serta akumulasi kekecewaan terhadap rumah sakit. Pelaku juga kesal karena dilarang membawa anak ke ruang perawatan istrinya. Sementara, APS harus mengurus administrasi kepulangan sang istri yang baru lahiran.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Terjadi salah paham antara pelaku terus emosi sesaat dan akhirnya terjadi pemukulan. Termasuk juga dia dilarang bawa anak keruang perawatan istrinya,” katanya.

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap satpam Rumah Sakit Respati. Hal itu ia lakukan lantaran kesal harus turun naik membawa anaknya setelah dilarang berada di ruang perawatan.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga: Aksi Pemukulan Terhadap Satpam RSIA Swasta Tasikmalaya Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan

“Saya kan cape yah pak, baru tiba malam jam 12. Saya kangen anak, saya bawa maen dulu ke Tasik kota. Di rumah pekerja lagi libur, nah pas lagi jalan jalan sama anak, istri saya kontak boleh pulang. Saya ke RS bawa anak dan gak boleh,” kata APS kepada petugas kepolisian.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sementara Pihak Rumah Sakit Respati mengaku menyerahkan proses hukum pada kepolisian.

“Kami serahkan proses hukumnya pada kepolisian,” kata Putri, Humas Rumah Sakit Respati. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)