Beranda Berita Nasional Kasus Galian C Ilegal, Polres Pangandaran Amankan Eskavator Limpahan Polda Jabar

Kasus Galian C Ilegal, Polres Pangandaran Amankan Eskavator Limpahan Polda Jabar

Galian-C-Ilegal.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran mengamankan sebuah eskavator dari tambang galian C ilegal yang berada di Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. 

Berdasarkan informasi, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Jabar yang melakukan operasi galian C ilegal di Pangandaran. 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit eskavator dan tumpukan batu cabluk dari kasus tersebut.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Kita sedang menangani kasus limpahan Polda Jabar,” katanya, Kamis (15/6/23). 

Selain barang bukti, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan seseorang yang berinisial Y dan sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, lanjutnya, bila ada aktivitas ilegal yang serupa dan masyarakat melaporkannya, Polres Pangandaran tidak segan-segan akan menindaknya.

Bahkan, menurutnya kasus galian C ilegal adalah persoalan serius. Sehingga pihaknya akan menanganinya sampai tuntas, apalagi jika ada laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebab, berdasarkan peraturan pengusaha yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin terancam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009. 

“Sesuai ketentuan pasal tersebut, pengusaha terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)