harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Bandung menggelar operasi penertiban reklame ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat pada 13-14 Juni 2023. Penertiban menyasar beberapa lokasi, di antaranya di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra, dan Jalan Terusan Buah Batu.
Kasi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Satriadi Buana mengatakan, selama penertiban reklame ilegal itu, pihaknya sengaja melaksanakan pada malam hari. Hal itu agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas Kota Bandung.
Baca Juga : Pemkot Bandung Segera Tertibkan 598 Reklame Ilegal
Lebih jauh, penertiban melibatkan 59 orang dengan 6 unit armada. Selama penertiban, kata Satriadi, pihaknya mengamankan neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Kawasan Jalan Cihampelas. Kemudian di lokasi kedua yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.
“Untuk lokasi ketiga di Jalan Cijagra, kami menurunkan neon box dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Kemudian penertiban neon box di Jalan Terusan Buah Batu. Seluruh barang bukti kami amankan ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).
Ia mengungkapkan, penertiban reklame ilegal ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
“Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)