harapanrakyat.com,- Satuan Lalu Lintas Polres Kota Banjar, Polda Jabar, mulai berlakukan sistem tilang secara manual terhadap para pelanggar.
Sistem tilang manual tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Juni 2023. Hal itu sesuai dengan instruksi Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jabar.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Yudiono mengatakan, dalam penindakan di tempat tersebut polisi akan menyasar beberapa pelanggar.
“Untuk prioritas kendaraan yang dilakukan penindakan di tempat diantaranya, pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, belum cukup umur, dan kendaraan over kapasitas,” kata Yudiono, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Polisi akan Panggil Orang Tua Pelajar yang Ugal-ugalan di Jalan Kota Banjar
Ia menyebutkan, penindakan tilang manual akan dilakukan oleh anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi dan pembinaan teknis.
“Personel kami yang sudah mengikuti asesmen ada 3 orang dan akan ditambah kembali sehingga yakin anggota Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, tidak akan melakukan tindakan melanggar,” terangnya.
Yudiono menjelaskan, anggota di luar dari 3 orang tersebut tidak bisa melakukan penindakan tilang manual. Akan tetapi masih bisa melakukan penindakan secara elektronik.
“Sementara mereka yang di luar dari 3 orang itu harus melakukan asesmen terlebih dahulu untuk penindakan. Akan tetapi kami tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik terhadap para pelanggar kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Banjar khususnya untuk selalu menaati aturan lalu lintas untuk keselamatan saat berkendara di jalan raya. Apalagi setelah Polres Kota Banjar berlakukan tilang manual.
“Untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Kami juga mengingatkan anaknya yang masih di bawah umur agar tidak menggunakan kendaraan,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)