Beranda Berita Subang Jawaban Eksekutif Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Subang

Jawaban Eksekutif Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Subang

IMG-20211012-WA0001.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Subang tahun 2021.

Rapat paripurna DPRD dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Sekda Subang H. Asep Nuroni dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua DPRD Elita Budiarti, H. Aceng Kudus dan Lina Marliana. Senin (11/10/2021).

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, Kang Akur dan Sekda Subang H. Asep Nuroni mewakili Bupati Subang menyampaikan nota jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Subang tahun 2021.

BACA JUGA:  Danramil 0508/Purwadadi Tanam Pohon Sukun Serentak di Kecamatan Purwadadi dan Cikaum

Mengenai keterlambatan penyampaian perubahan RAPBD tahun 2021 dapat disampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun pertama aplikasi SIPD diterapkan, di mana E-planning dan e-budgeting dilakukan secara sistematik mulai dari proses perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan KUA dan perubahan PPAS serta perubahan RAPBD tahun 2021.

Perubahan RKPD Kabupaten Subang baru ditetapkan tanggal 6 September 2021 setelah penetapan perubahan RKPD provinsi Jawa Barat yang baru ditetapkan tanggal 30 Agustus 2021, sebagaimana ini sesuai amanat Permendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2021.

BACA JUGA:  SMKN Cibogo Subang Berpartisipasi dalam Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun ASN Terbanyak Secara Daring

Refocusing anggaran dilaksanakan sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat terkait penurunan dan alokasi umum sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021. Refocusing anggaran juga dilaksanakan sebagai solusi dalam menyikapi pencapaian target pendapatan yang belum optimal akibat pandemi covid-19, sehingga turunnya target pendapatan harus diimbangi dengan berkurangnya penganggaran belanja pada seluruh perangkat daerah.

Dalam pemenuhan target capaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak dan distribusi, bekerjasama dengan seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Inilah Alasan Penutupan Pintu Gerbang Utama RSUD Ciereng Subang

Komponen peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan melalui penagihan pajak termasuk piutang pajak kepada wajib pajak melalui pemberian stimulus berupa penghapusan denda pajak serta melalui langkah-langkah strategis dan inovasi yang nantinya akan mendorong peningkatan pendapatan sampai akhir tahun.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut perwakilan unsur Forkopimda, para anggota dewan, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.