KBRN, Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap satu tempat usaha kedai kopi di kawasan GOR Bulungan karena ditemukan pelanggaran pembatasan kapasitas tempat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak melakukan pembatasan jaga jarak antar pengunjung sehingga terjadi kerumunan di tempat usaha tersebut.
“Satu tempat usaha kedai kopi di kawasan GOR Bulungan diberikan Sanksi Penghentian Sementara Usaha 3×24 jam,” tulis Satpol PP DKI Jakarta di akun Instagramnya yang dilihat RRI.co,id, Minggu (10/10/2021).
Selain itu, penanggung jawab keamanan GOR Bulungan juga diberikan Sanksi Teguran Tertulis karena kelalaian dalam upaya menjaga ketentuan protokol kesehatan di areal kawasan milik pemerintah.
“Kami terus mengingatkan semua pihak agar bekerjasama untuk tertib mematuhi ketentuan meskipun ada kebijakan pelonggaran aturan pembatasan aktifitas masyarakat di masa PPKM Level 3 untuk DKI Jakarta,” tegasnya.
Tak hanya itu, dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (9/10/2021) malam, petugas Satpol PP DKI Jakarta membubarkan kerumunan di kawasan Taman Ayodya Barito Jakarta Selatan dibubarkan oleh petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
“Dimohon untuk tetap dapat mengurangi aktivitas diluar rumah selama masa PPKM di ibukota,” pintanya. (foto: Instagram Satpol PP DKI)