Beranda Berita Nasional Pembeli Eskavator Dituntut 1 Tahun, Dimana Keadilan?

Pembeli Eskavator Dituntut 1 Tahun, Dimana Keadilan?

237981b65605bd91582814a9b313c10d.jpg

KBRN, Jakarta: Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arwan Koty, pembeli  eskavator dari PT Indotruck Utama dengan tuntutan 1 tahun penjara. 

“Terdakwa terbukti bersalah membuat laporan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa  sesuai dengan pasal 317 KUHP, dan oleh karenanya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 tahun penjara,” ucap Jaksa Abdul Rouf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Oktober lalu. 

Arwan Koty dan Kuasa Hukumnya, Aristoteles MJ Siahaan, menyatakan tuntutan Jaksa tidak objektif dan tidak berkeadilan. 

“Menurut kami tuntutan jaksa tidak objektif, tidak adil dan semena-mena. Bayangkan, bagaimana bisa Jaksa menuntut klien saya dengan alat bukti yang tidak ada dalam berkas dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan untuk pasal 317 KUHP, klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal tersebut, yang digunakan Jaksa dalam menuntut terdakwa bersalah,” ungkap Aristoteles kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Ia mengatakan, pihaknya akan membacakan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan Jaksa pada sidang mendatang.

“Tuntutan jaksa yang tidak adil ini akan kami jawab dalam pledoi kami pada persidangan Senin 18 Oktober mendatang, dan kami akan memasukkan keterangan saksi kunci yang mengetahui bahwa klien kami belum menerima eskavator yang katanya telah dikirim ke Nabire oleh PT Indotruck Utama. Saksi tersebut adalah salah satu pihak dalam perkara 310,” jelasnya.

Aristoteles menambahkan, sebenarnya pada sidang tadi terdakwa Arwan Koty telah meminta majelis hakim untuk menerima satu saksi kunci yang mengetahui soal peristiwa tersebut, karena terkait perkara 310 dia ada sebagai pihak, sedangkan PT Indotruck Utama bukanlah pihak dalam perkara 310.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Dalam persidangan tadi Pak Arwan Koty telah meminta majelis hakim untuk mendengarkan kesaksian dari saksi kunci yang tahu bahwa tidak ada penerimaan eskavator dari PT Indotruck utama kepada pihak Pak Arwan Koty, dan yang bersangkutan adalah pihak yang sangat tahu kejadiannya terkait perkara 310. Namun hakim seolah takut keterangan saksi tersebut akan membuat terang pokok perkara, sehingga hakim ketua memutuskan untuk memasukkannya dalam pledoi saja karena keterangan saksi dalam pledoi pun akan menjadi pertimbangan,” ujar Aristoteles. 

Ia mengungkapkan, awal kasus ini sebenarnya merupakan  jual-beli antara pihak PT Indotruck Utama dengan Pak Arwan Koty. Namun karena Pak Arwan koty merasa pihaknya tidak menerima eskavator yang dijanjikan, akhirnya Pak Arwan Koty membuat Laporan ke Kepolisian

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Awalnya jual-beli, namun karena pak Arwan Koty tidak mendapatkan barang yang dibelinya, beliau melaporkan PT Indotruck Utama ke polisi dengan sebelumnya melayangkan surat somasi sebanyak dua kali. Tapi ternyata justru Bambang Prijono selaku Presdir dari PT Indotruck Utama membuat laporan balik ke kepolisian dengan keterangan dihentikan penyidikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atas laporan polisi Arwan Koty, dan ia melaporkan tuduhan membuat laporan palsu dan pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 220 KUHP dan pasal 263 KUHP di Bareskrim. Ironisnya laporan dari Indotruck lah yang maju ke persidangan sehingga Pak Arwan Koty menjadi terdakwa dalam kasus 317 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.