Beranda Berita Nasional Kejari Kota Banjar Lakukan Penahanan 2 Tersangka Anggota Geng Motor

Kejari Kota Banjar Lakukan Penahanan 2 Tersangka Anggota Geng Motor

Geng-Motor.jpg

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap dua orang remaja tersangka anggota geng motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada 14 Januari 2023 lalu.

Penahanan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, melalui Jaksa Penuntut Umum Mia Andina mengatakan, penahanan dua orang tersangka itu terhitung hari Kamis, 25 Mei 2023.

“Per hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemudian kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” kata Mia Andina, Kamis (25/05/2023).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Menurutnya, dua orang tersangka anggota geng motor tersebut masing-masing berinisial DA dan AR. Pihaknya melakukan penahanan karena khawatir mereka melarikan diri.

Baca Juga: Hilang Kendali, Pengendara Sepeda Motor di Kota Banjar Hantam Truk Hingga Patah Tulang

“Karena hari ini baru tahap II. Kenapa kami lakukan penahanan, karena sesuai dengan undang-undang syarat formil maupun materilnya terpenuhi. Yang kami khawatirkan juga mereka melarikan diri,” terangnya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Mia juga menjelaskan, kedua tersangka anggota geng motor itu berusia 19 tahun. Sehingga bisa dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan adalah anggota geng motor, dan usianya 19 tahun. Jadi sudah dewasa dua-duanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku tersebut adalah 311 ayat 5 atau 312 UU Lalu Lintas.

“Untuk 311 ayat 5 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, dan 312 UU Lalu Lintas ancamannya 3 tahun penjara,” tandas Mia.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Diketahui, peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu terjadi pada 14 Januari 2023. Korban dan tersangka merupakan anggota geng motor.

Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka dan korban mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan membawa senjata tajam.

Kemudian, tepat di depan Kantor Polsek Purwaharja, mereka terlibat kecelakaan dengan satu unit minibus. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)