Beranda Berita Nasional Bacaleg Gunakan Dokumen Palsu, Bawaslu Kota Banjar: Terancam Pidana Penjara

Bacaleg Gunakan Dokumen Palsu, Bawaslu Kota Banjar: Terancam Pidana Penjara

Bacaleg-Gunakan-Dokumen-Palsu.jpg

harapanrakyat.com,- Bakal calon legislatif menggunakan dokumen palsu saat pencalonan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal pidana Pemilu rawan pelanggaran pada tahap pencalonan anggota legislatif.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Kota Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rudi Ilham Ginanjar.

Ia menyebutkan, ketentuan pidana bagi yang melanggar pidana Pemilu tersebut diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Bagi yang melanggar ancamannya pidana paling lama 6 tahun. Dan denda paling banyak Rp 72 juta,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com, Jumat (05/04/2023).

Lanjutnya menjelaskan, adapun dokumen atau surat keterangan palsu tersebut seperti surat keterangan sehat, tanda tangan, identitas diri. Kemudian, penggunaan ijazah dan persyaratan lainnya bagi Bacaleg.

Baca Juga: Patroli Pengawasan Hak Pilih, Bawaslu Kota Banjar: Jika Data Tak Sesuai Silahkan Lapor

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Ketentuan persyaratan dalam tahap pencalonan tersebut sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240.

Saat ini, kata Rudi, pihak Bawaslu terus melakukan pengawasan dalam proses tahapan pengajuan Bacaleg. Sekarang ini sudah mulai memasuki masa pendaftaran.

“Kami ikut terlibat dalam proses pengawasan. Kami juga ikut memantau tahapan tersebut melalui sistem informasi pencalonan atau SILON,” katanya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tahap pengajuan bakal calon anggota legislatif mulai tanggal 1-14 Mei mendatang.

Berdasarkan informasi dari KPU Kota Banjar, hingga dua hari setelah pembukaan masa pendaftaran, belum ada satupun partai politik yang mengajukan Bacalegnya.

Baru dua partai politik yang sudah konfirmasi akan mendaftar pada tanggal 7 Mei mendatang. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)