Beranda Berita Nasional Kepala BPKD Ciamis Jelaskan Mekanisme Penghapusan Kendaraan Operasional Dinas

Kepala BPKD Ciamis Jelaskan Mekanisme Penghapusan Kendaraan Operasional Dinas

Kepala-BPKD-Ciamis-Jelaskan-Mekanisme-Penghapusan-Kendaraan-Operasional-Dinas.jpg

harapanrakyat.com,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jawa Barat, Asep Dedi, menjelaskan mekanisme penghapusan kendaraan operasional dinas.

Asep Dedi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKD Ciamis, Muhammad Juanda menjelaskan, kendaraan yang bisa dilakukan penghapusan yang sudah rusak di atas 70%.

“Selain itu, jika melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), juga yang sudah rusak di atas 70 persen,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Kepala BPKD Ciamis Sebut Pendapatan Asli Daerah sebagai Cermin Kemandirian Daerah

BACA JUGA:  Kemendikdasmen Dorong Pelestarian Lagu Anak, Hadirkan Karya Baru untuk Generasi Muda

Lebih lanjut Juanda mengatakan, ada 2 tipe kendaraan milik Pemda Ciamis. Antara lain kendaraan dinas operasional dan juga kendaraan dinas lapangan/alat berat.

Kedua kendaraan tersebut ada masa berlaku. Hal tersebut sesuai Perbup Nomor 33/2021, tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 6/2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Jadi, penghapusan kendaraan operasional dinas juga bisa dilakukan, jika sudah memasuki masa berlaku 7 tahun. Sedangkan untuk kendaraan dinas lapangan/alat Berat, apabila sudah memasuki masa berlakunya 10 tahun,” terangnya.

BACA JUGA:  4 Pemain Naturalisasi Segera Perkuat Timnas Indonesia, Siap Tempur di Kualifikasi Piala Dunia 2026!

Akan tetapi menurutnya, penghapusan kendaraan biasanya tidak terpatok dengan masa berlaku saja.

Namun, ada sebuah penilaian tertentu. Salah satunya dari nilai manfaat dari mobil dinas tersebut. kemudian, objek kendaraan yang sudah tidak layak digunakan, dengan dilihat dari nilai kerusakan minimal 70%.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Sudah Terapkan Sistem Keuangan SIPD

Sehingga, jika kendaraan sudah memasuki masa 7 tahun ataupun 10 tahun tetapi masih layak digunakan, maka kendaraan masih bisa dipakai.

BACA JUGA:  Kang Ade Kunjungi Kantor Kecamatan Subang, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Prima!

“Dan apabila kendaraan dinas walaupun baru satu tahun tapi sudah rusak berat, seperti tabrakan dan rusak parah, maka kendaraan operasional dinas itu bisa dilakukan penghapusan,” ucapnya.

Lanjutnya menambahkan, Pemda Ciamis sendiri ketika melakukan pelelangan kendaraan selalu dilaksanakan melalui KPKNL Tasikmalaya.

“Untuk lelang sendiri selalu melakukan prosesnya melalui online, dan terbuka secara umum untuk masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)