Beranda Berita Nasional KPU Banjar Sebut, Bacaleg Mantan Napi Harus Ada Pengakuan di Media Massa

KPU Banjar Sebut, Bacaleg Mantan Napi Harus Ada Pengakuan di Media Massa

KPU-Banjar-Sebut-Bacaleg-Mantan-Napi-Harus-Ada-Pengakuan-di-Media-Massa.jpg

harapanrakyat.com,- Ketua KPU Kota Banjar, Jawa Barat, Dani Danial Mukhlis menuturkan, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan narapidana atau napi, bisa mendaftar menjadi caleg, dengan beberapa ketentuan.

Salah satunya, Bacaleg mantan narapidana harus mengumumkan perihal data dirinya pernah menjadi narapidana ke publik, melalui media massa dalam proses pencalonan Bacaleg tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Banjar. Serta cara penggunaan Aplikasi SILON kepada peserta pemilu belum lama ini,” kata Dani Jumat (28/4/2023).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Ketua KPU menyebut, beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Bacaleg, di antaranya masing-masing Bacaleg harus melampirkan surat keterangan sehat, termasuk bebas dari narkoba, SKCK, surat keterangan tidak terpidana dari Pengadilan Negeri.

“Termasuk keharusan publikasi di media massa bagi Bacaleg mantan narapidana,” jelasnya.

Baca juga: Sempat Tertunda, Bansos Rastra di Kota Banjar Akhirnya Cair

Publikasi bagi mantan Bacaleg narapidana tersebut, lanjutnya, sebagaimana ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023. Adapun mekanismenya bukan diatur oleh KPU melainkan dari Bacaleg langsung dengan media massa.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Itu nanti mekanismenya tidak diatur sama KPU tapi nanti bacaleg dengan media langsung,” ungkapnya.

Tambah Daniel, adapun tahapan pencalonan anggota DPRD terbagi dalam empat tahapan. 

Pertama tahap pengumuman pengajuan bakal calon, sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Kemudian, tahap pengajuan bakal calon mulai tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023. Dilanjut lagi tahap verifikasi administrasi, lalu tahap penyusunan Daftar Calon Sementara atau DCS dan tahap penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Pengumuman mulai tanggal 24 sampai tanggal 30 April 2023. Setelah itu nanti dilanjut lagi dengan tahap pengajuan bacaleg mulai 1 Mei sampai tanggal 14 Mei 2023,” terang Danial.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Banjar dan Penggunaan Aplikasi SILON, kepada peserta pemilu partai politik dan instansi terkait pada tanggal 17 April 2023. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)