MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda persetujuan DPRD tentang nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2021. Selasa (21/9/2021).
Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat DPRD Subang yang dipimpin langsung oleh Ketua Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi oleh Wakil Bupati Subang, Wakil Ketua DPRD I Aceng Kudus dan wakil III Lina Marliana.
Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah guna membahas rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran tahun 2021.
“Sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan,” katanya.
Wakil Bupati Subang optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPA tahun 2021 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
“Sehingga antara eksekutif dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran APBD tahun anggaran 2021,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 170 ayat 1 menyatakan bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD dan akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Penandatanganan nota penetapan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Kabupaten Subang Tahun 2021 dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dihadapan Wakil Bupati Subang dan para anggota dewan dan tamu undangan dari unsur Forkopimda dan para kepala OPD.
Turut hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut, Sekda Subang H. Asep Nuroni, perwakilan Forkopimda, para anggota dewan, para kepala OPD dan undangan lainnya.