Beranda Berita Nasional Ketua DPRD DKI Diperiksa Terkait Penganggaran Banggar

Ketua DPRD DKI Diperiksa Terkait Penganggaran Banggar

b50d75feee45be310cde376f6ce88837.jpg

KBRN, Jakarta: Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi, Selasa (21/9/2021). Prasetyo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa Prasetyo soal proses penganggaran Banggar DPRD DKI Jakarta yang diusulan Pemprov DKI, yang salah satunya digunakan untuk modal ke Perumda Sarana Jaya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Periksa Anies, KPK Dalami Anggaran Pengadaan Tanah

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.