Beranda Berita Nasional Gegara Belum Pasang Bendera Merah Putih, Kepsek di Cipaku Ciamis di Denda...

Gegara Belum Pasang Bendera Merah Putih, Kepsek di Cipaku Ciamis di Denda Oknum Wartawan?

Gegara-Belum-Pasang-Bendera-Merah-Putih-Kepsek-di-Cipaku-Ciamis-di-Denda-Oknum-Wartawan.jpg

harapanrakyat.com,- Gara-gara belum memasang atau menaikan bendera merah putih, sejumlah Kepala SDN di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jabar, didenda oknum yang mengaku-ngaku wartawan.

Hal itu dialami Kepala SDN 1 Selamanik dan SDN 3 Mekarsari.

Berdasarkan informasi yang didapat,  pihak sekolah yang tidak memasang bendera dimintai untuk membayar denda Rp 300.000.

Baca juga: Oknum Wartawan dan Juru Parkir di Ciamis Diduga Gelapkan Mobil Rental

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Eroh Rosdiawati Kepala SDN 1 Selamanik Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis mengatakan, pada Jumat lalu sekolahnya di datangi oleh oknum wartawan.

Kemudian, oknum tersebut tiba-tiba mempermasalahkan terkait bendera yang belum terpasang di halaman sekolah.

Oknum yang mengaku wartawan itu mengancam akan memviralkan nya, terkecuali membayar denda.

Eroh menuturkan, berdasarkan keterangan guru di sekolahnya, oknum wartawan tersebut minta denda Rp 300.000.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Akan tetapi pihak sekolah tidak menggubrisnya. Oknum wartawan tersebut hanya diberi Rp 100.000,” kata Eroh, Selasa (7/3/2023).

Sumber HR yang dapat dipercaya mengatakan, memasang bendera merah putih di halaman perkantoran atau lembaga pendidikan memang sebuah keharusan.

Akan tetapi bukan berarti karena belum masang atau menaikkan bendera harus membayar denda. (Edji/R8/HR Online/Editor Jujang)