Beranda Berita Nasional KPK Setorkan Rp984 Juta Sebagai Aset Recovery

KPK Setorkan Rp984 Juta Sebagai Aset Recovery

c2e40b4d437909ce64295d231b5b03ed.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil berhasil menyetorkan uang sebesar Rp984.968.999 sebagai aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Uang itu merupakan uang pengganti dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga.

“Diserahkan oleh jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi,” kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Ali mengatakan, penyerahan uang pengganti itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021. Uang pengganti wajib diserahkan Yul karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Pembayaran uang pengganti juga dibutuhkan untuk pengembalian aset atas tindakan rasuah yang dilakukan Yul. Lembaga Antikorupsi akan terus mengejar pembayaran uang pengganti Yul sampai lunas.

“Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.

Sebelumnya, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Yul Dirga terbukti menerima suap di lingkungan kantor pajak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” kata Ketua Majelis Hakim M Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Putusan tersebut menggugurkan dakwaan gratifikasi. Sebelumnya, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi USD98.400 (Rp1,4 miliar) dan SGD49 ribu.

Sisanya, lembaga antirasuah melelang dua mobil hasil rampasan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp517,104 juta. Dua mobil itu milik mantan anggota DPR Sukiman.

“Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ali mengatakan, satu mobil yang dijual yakni Toyota Camry berwarna hitam. Mobil itu laku Rp188.105 juta.

Lalu, KPK juga menjual Toyota Innova Ventuter keluaran 2017 milik Sukiman. Mobil itu laku Rp328 juta.

Uang hasil lelang itu bakal digunakan KPK untuk melunasi pidana denda maupun pengganti Sukiman. Lembaga Antikorupsi menegaskan akan terus menagih dua hukuman itu untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Sukiman.

“Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.