Beranda Berita Nasional Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Garut

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Garut

Barbuk.jpg

harapanrakyat.com,- Bareskrim Polri gerebek gudang tempat pengoplos gas elpiji di Garut, Jawa Barat. Beberapa pekerja termasuk pemilik gas elpiji oplosan itu pun langsung dicokok dan dibawa ke Mako Bareskrim.

Ada dua tempat pengoplosan yang digerebek polisi, yakni gudang di Kampung Andir, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk. Serta, satu lokasi lagi di Blok Pamubusan, Desa Cibiuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Ketua RW setempat Uu Juariah mengatakan, sistem pengoplosan gas elpiji 3 kg itu dengan cara disuntik. Terbongkarnya gudang pengoplosan gas elpiji setelah dua pekerjanya kabur ke perkampungan warga.

Baca Juga: Distributor di Tasikmalaya Keluhkan Harga LPG Nonsubsidi Naik Lagi

“Ya, ada yang kabur dari lokasi, kemudian masuk perkampungan warga. Ia cerita kerja bersama 6 orang di sana. Pas warga tanya, ia menerangkan bahwa kerjanya nyuntik gas elpiji dari tabung besar ke tabung kecil,” kata Uu Juariah, Sabtu (04/03/2023).

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Ia juga menyebutkan bahwa, aparat kepolisian sudah mengamankan para pekerja dan pemilik usaha pengoplosan gas elpiji pada Rabu (01/03/2023) lalu. Termasuk menyita barang bukti berupa tabung gas elpiji yang diduga telah dioplos.

“Jadi waktu itu sedang ada hajat ekahan di kampung. Kemudian yang satu pekerja kabur itu kan masuk kampung. Kejadiannya sekitar sore hari, nah kita sama tokoh masyarakat langsung melaporkan ke Bhabinkamtibmas bahwa ada yang kabur ke perkampungan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berdasarkan informasi dari aparat kepolisian setempat yang namanya enggan disebutkan mengatakan, saat ini gas elpiji oplosan sudah ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor-Eva)