KBRN, Subang: Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polres Subang setiap akhir pekan rutin menggelar pemberlakuan ganjil genap, untuk kendaraan yang bernomor polisi di luar Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk mengantipasi laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Subang.
“Pemberlakuan ganjil genap ini, kami berlakukan di setiap libur akhir pekan. Guna menekan penularan Covid-19, melalui mobilitas warga dari luar Kabupaten Subang, yang dapat menimbulkan kerumuman,” ujar AKP Endang kepada RRI di Subang, Sabtu (18/9/2021).
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut kata Kasat Lantas, diberlakukan di dua titik, yakni di Gerbang Tol Cilameri, dan di Perbatasan Subang-Bandung Barat, tepatnya di bawah pintu masuk Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tabgkuban Parahu.
“Tidak sedikit kendaraan yang kami putar balik, karena berplat nomor ganjil, sesuai ketentuannya hari Sabtu ini bertepatan dengan 18 September, jadi yang diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polres Subang kendaraan yang berplat nomor genap. Sedangkan pada hari Minggu besok, yang diperbolehkan masuk ke Subang, kendaraan berplat nomor ganjil,” terangnya.
Selama diberlakukan ganjil genap lanjut Endang, ada pemgecualian selain kendaraan plat nomor Subang, juga kendaraan angkutan barang dan umum, serta kendaraan Dinas TNI/Polri, dan Pemda atau kendaraan dinas plat merah, termasuk kendaraan pribadi yang ber-KTP Subang, yang bekerja di luar Subang.
“Pemberlakuan ganjil genap ini hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi, atau non warga Subang,” pungkas Kasat Lantas.