Beranda Berita Nasional Buat Konten Hina Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan

Buat Konten Hina Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan

Buat-Konten-Hina-Polisi-Pria-di-Pangandaran-Diamankan.jpg

harapanrakyat.com,- Buat konten yang menghina polisi saat melakukan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan, Jl. Raya Cijulang, Pangandaran, seorang Pria berinisial YD kini diamankan.

YD mengunggah video tersebut di sosial media Facebook miliknya, yang mana di dalamnya memuat konten ujaran kebencian terhadap polisi.

“Jurig na geus tingulanggrang tah, kade Cikembulan parapatan jurig hungkul, (hantu nya sudah berjajar tuh, awas di perempatan cikembulan banyak hantu),” katanya dalam video, Sabtu (1/2/2023).

Bahkan dalam videonya, YD mengatakan kalau polisi bukan pelayan masyarakat, tapi justru meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Mardigu & Helmy Gagal Lolos Seleksi BJB, Dedi Mulyadi Sindir OJK dengan Nada Pahit-Manis

“Nu kieu nya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang seperti ini pelayan masyarakat, yang seperti ini meresahkan masyarakat)” lanjutnya.

Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat membenarkan adanya video tersebut, pihaknya pun sudah mengamankan YD.

“Iya benar bahwa pelaku sudah kami amankan,” kata Hidayat, Rabu (15/2/2023).

Hidayat menjelaskan, saat pihaknya meminta keterangan, YD mengaku menyimpan video milik orang lain dari beranda Facebook.

BACA JUGA:  Ega Anjani Ajak PKK Kecamatan “Naik Kelas” Lewat Pembinaan Administrasi

“Kemudian, YD mengunggahnya di medsos miliknya menggunakan keterangan bernada ujaran kebencian,” jelasnya.

Baca Juga : Lakalantas Tinggi, Polres Pangandaran Gelar Operasi Keselamatan

Atas unggahannya tersebut, Hidayat melanjutkan, YD akhirnya memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya ke Polres Pangandaran.

“Dari lubuk hati paling dalam, YD mengaku merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Menurut Hidayat, Polres Pangandaran sudah memaafkan YD. Akan tetapi, proses hukum tetap berlanjut sesuai undang-undang ITE No.19/2016.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pengembangan Patimban Industrial Estate di Subang

“Kami ingin kejadian kali ini menjadi contoh khususnya untuk warga Kabupaten Pangandaran dan masyarakat Indonesia agar lebih bijak menggunakan media sosial,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Hidayat pun mengajak semua pihak untuk bisa saling mengharagi dan tidak membuat konten yang menghina siapapun, termasuk terhadap polisi.

“Mari kita sama-sama saling menghargai satu sama lain di media sosial. Sebab, jika sudah terjadi peristiwa seperti ini, akan merugikan diri sendiri.” Pungkasnya. (Madlani/R12/HR-Online/Editor-Rizki)