Beranda Berita Subang Tukang Parkir di Kota Bogor Diamankan Polisi, Ternyata Residivis Curanmor

Tukang Parkir di Kota Bogor Diamankan Polisi, Ternyata Residivis Curanmor

IMG_20230214_073706.jpg

MEDIAJABAR.COM, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku curas dan curanmor di Wilayah Polsek Bogor Barat dan Wilayah Bogor Tengah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Bayu Prakoso mengatakan, pelaku merupakan residivis.

“Ini para pelaku dijerat ancaman 10 tahun penjara,” kata Bismo saat konferensi pers di Halanan Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:  Polwan Subang Bagikan Takjil Sambil Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas

Pelaku curanmor sudah melakukan 3 kali aksinya di tempat terpisah. Pelaku curanmor kerja sebagai tukang parkir di wilayah Bogor Barat.

Para pelaku curas dijerat Undang-undang Darurat Sajam ancaman 7 tahun penjara.

“Saya menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada, harus ditingkatkan Poskamling,” ujarnya. (Erik Isbandi)