Beranda Berita Subang Bawaslu Subang Ingatkan Proses Coklit dan Pemetaan TPS

Bawaslu Subang Ingatkan Proses Coklit dan Pemetaan TPS

Imanudin.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Tanggal 12 Februari 2023 merupakan tahapan dimulainya coklit yang bertepatan dengan dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Subang, dimana pantarlih dapat melaksanakan tugasnya pada proses penyusunan daftar pemilih hingga 14 Maret 2023.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin mengatakan, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus dilaksanakan secara serius dan sesuai prosedur sebagaimana telah diatur dalam PKPU 7 tahun 2022 dan perubahannya maupun SK KPU Nomor 27 tahun 2023.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

Sementara Jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan Coklit berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024.

“Beberapa potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit di antaranya pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit,” kata Imanudin.

Selain itu, potensi yang bisa terjadi adalah petugas Pantarlih tidak menghapus data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), lalu tidak memasukan potensi Pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan (14 Februari 2024) dan petugas pantarlih tidak menindak lanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu.

BACA JUGA:  Ini Dia Daftar Rotasi Mutasi 13 Pejabat di Kabupaten Subang

Selain fokus pada potensi kerawanan dalam proses Coklit, Bawaslu mengingatkan kepada KPU dan jajarannya dalam memetakan TPS agar memperhatikan Aspek Geografis untuk memudahkan jarak dan waktu tempuh pemilih ke TPS serta tidak menggabungkan Kelurahan/Desa.

Bawaslu dalam hal ini telah mempersiapkan alat kerja pengawasan yang akan dilaksanakan dengan metode pengawasan melekat serta uji sampling terhadap data yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.

“Adapun metode pengawasan melekat merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan untuk memastikan pantarlih dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tatacara coklit yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Bawaslu Kabupaten Subang mengajak kepada masyarakat pemilih untuk bersama melakukan pengawasan Tahapan penyusunan daftar pemilih agar semua hak konstitusional warga negara terakomodir.

“Kami juga buka layanan posko pengaduan masyarakat jika ada masyarakat yang merasa tidak terpenuhi haknya sebagai pemilih sebagai komitmen kami dalam menjaga hak pilih warga negara,” pungkas Imanudin.