harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona merah pedagang Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan memindahkan lapak PKL yang berada di zona merah itu ke lokasi yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia mengakui, jumlah PKL terus bertambah di kawasan Masjid Al Jabbar. Sehingga, kata Ema, perlu upaya antisipasi dan solusi terkait persoalan tersebut.
Baca Juga : Pemkot Bandung Amankan Aset Lahan Daerah di Kawasan GBLA
“Jumlah PKL itu semakin bertambah. Satu bulan yang lalu, ada 269 PKL di Masjid Al Jabbar. Sekarang sudah 420 lebih. Sehingga ini sudah menjadi masalah dan harus segera ada solusinya,” ungkapnya seusai meninjau kondisi Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, masjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, polisi, dan TNI
“Maka tidak boleh ada PKL, termasuk di perempatan-perempatan jalan dan titik-titik yang sudah diatur oleh wali kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah berdiskusi dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat, ada sejumlah langkah yang bisa diambil. Salah satunya dengan menegakkan hukum yang konsisten untuk memblokade aktivitas PKL di zona merah.
“Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur Linmas setempat, harus konsisten hadir di lokasi untuk blocking. Kita tidak anti-ekonomi, karena itu bagian daripada judul kita juga di RKPD. Namun, tidak dengan kebebasan seperti ini (melanggar zona merah),” katanya.
Selain itu, Pemkot Bandung akan mengusulkan kepada Pemprov Jawa Barat untuk menutup permanen dengan pagar. Dengan demikian, para PKL tidak bisa melanggar di zona tersebut.
“Kita usulkan untuk tutup permanen dengan pagar saja supaya nanti tidak ada akses orang beraktivitas di sana selain untuk kegiatan ibadah,” ucapnya.
Pemprov Jabar Sediakan Lapak PKL Masjid Al Jabbar
Ema menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga sebenarnya telah menyediakan fasilitas lahan untuk para PKL di sebelah barat kolam yang bisa menampung 35 pedagang.
“Tapi kalau ini pedagangnya mau bersatu, saya pikir di atas 50 hingga 100 pedagang itu bisa tertampung. Jadi idealnya ada 100 pedagang di wilayah barat, kemudian 200 pedagang di lahan milik masyarakat yang dikelola Haji Maman yang baru jadi 20 hingga 30 persen,” tuturnya.
Baca Juga : Terjadi Pelanggaran Cagar Budaya, DPRD Kota Bandung Geram
Namun untuk lahan tersebut akan ada skema sewa. Berbeda dengan lahan PKL di sebelah barat yang tidak boleh ada pungutan karena pemerintah sudah menyiapkan fasilitas tersebut.
Selain itu, Ema juga melarang para pengunjung masjid tidak botram atau makan bersama di area masjid.
“Masjid hanya untuk ibadah bukan untuk kegiatan yang lain. Nanti kita plotting petugas yang permanen dan ini harus konsisten supaya terjaga dan tetap kondusif,” katanya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)