KOTASUBANG.com, Subang – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si, menerima audiensi komunitas seni dan hiburan Kabupaten Subang terkait kegiatan seni maupun hiburan dalam pembatasan kegiatan selama masa PPKM. Bertempat di Ruang Rapat Bupati II, senin 13 September 2021.
Saat ini Kabupaten Subang sudah berada di Level 2 PPKM yang menandakan bahwa upaya menanggulangi Covid-19 sudah berjalan dengan baik dan terdapat pelonggaran pada beberapa aspek kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan hiburan dan kegiatan seni, yang dalam tanda kutip di izinkan, namun dengan catatan tetap melakukan protokol kesehatan, menjaga jarak dan membatasi waktu kegiatan.
Perwakilan dari forum komunikasi antar aliansi seni Kabupaten Subang, mengungkapkan rasa senang dan keinginan para pelaku seni yang ingin segera “manggung” dengan aturan hiburan selama PPKM yang sudah diperlonggar, akan tetapi mengeluhkan juga pada kenyataanya di beberapa daerah/desa mendapat hambatan terkait soal mendapatkan perizinan dengan pemerintah setempat/muspika.
Kasat intelkam Polres Subang, AKP Acep Hasbulah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak polsek-polsek di Kabupaten Subang terkait kebijakan di masa PPKM level 2, agar harus menjadi sepemahaman, dan terdapat informasi bahwa adanya oknum-oknum di daerah yang memprovokasi sehingga terdapat kesalah pahaman antara pemerintah kecamatan dengan kepolisian terkait perizinan kegiatan seni budaya. Pemerintah daerah pun perlu mengkoordinasikan kepada satgas covid yang berada di kecamatan untuk saling membantu kebijakan agar tidak terdapat perbedaan lagi.
Sekda Subang H. Asep Nuroni, S.Sos. M.Si., menyampaikan dengan Kabupaten yang berada di level 2 berarti terdapat perubahan yang signifikan. Ada 3 kebijakan dasar umum yang telah dijawab oleh Surat Edaran Bupati, bahwa semua kegiatan bisa dibuka namun tetap dengan pembatasan dan tetap dengan protocol kesehatan. Terkait terdapat perbedaan implementasi kebijakan di daerah, maka perlu adanya koordinasi yang bersifat kebijakan pemerintah daerah dan bersifat koordinasi antar pihak terkait terhadap masih adanya perizinan yang dipersulit.
Sebelum menutup audiensi tersebut, Kang Asep mengingatkan bahwa dengan status level PPKM level 2, prinsipnya terdapat pelonggaran-pelonggaran di beberapa kegiatan, diharapkan adanya koordinasi SOP di unsur OPD-OPD setempat dan satgas covid-19 setempat, dan kerjasama di berbagai kalangan mulai dari masyarakat, pelaku seni budaya, pemerintah kecamatan setempat, dan pihak kepolisian setempat harus di pertanggung jawabkan bersama.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir staf Ahli Bupati bidang pembangunan Asep Setia Permana, Kepala Kesbangpol Subang Udin Jazudin, Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, kabid Kebudayaan Disdikbud Subang dan Kapolsek Subang serta para perwakilan seniman Subang.