harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, Jabar, H Nanang Permana SH angkat bicara soal kantor pemerintahan Kecamatan Banjaranyar yang berdiri di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Mulya Asli.
Bangunan tersebut yakni kantor Kecamatan, kantor BPP Pertanian, kantor UPTD KB dan kantor UPTD Puskesmas.
Hal itu terkemuka saat peringatan Hari Jadi Kecamatan Banjaranyar ke 7, yang dilaksanakan Rabu (8/2/2023).
Selain Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana MH, sejumlah Camat yang pernah menjabat di Kecamatan paling bungsu di Kabupaten Ciamis itu juga ikut hadir.
Pada kesempatan itu, Nanang Permana membenarkan, jika bangunan pemerintah Kecamatan Banjaranyar masih berada di tanah HGU PT Mulya Asli.
Sebenarnya kata Nanang, status tanah yang ditempati oleh bangunan pemerintah kecamatan Banjaranyar ini di atas tanah milik negara.
Namun memang, saat ini masih terikat kontrak Hak Guna Usaha (HGU) dengan PT Mulya Asli.
“Meski demikian, untuk tegakan pohon atau tanaman sudah diganti sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara untuk pelepasan tanah memang belum, tinggal menunggu habis HGU nya, nanti kita (Pemda) ambil dan tidak akan diperpanjang lagi,” ujar H Nanang.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah negara. jadi Pemkab Ciamis hanya cukup mengganti tegakannya saja.
“Mengapa yang diganti oleh pemerintah hanya tegakannya saja, karena hanya tegakan inilah yang dimiliki oleh pihak PT. Sementara tanahnya ini milik negara. Dia (PT), hanya punya hak mengelola, jadi pemerintah cukup hanya mengganti tegakan saja,” jelasnya.
Sehingga lanjut Nanang, saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu habis masa kontraknya saja.
Pihaknya mengaku, selama ini mendengar pemilik HGU ini masih belum mau melepaskan haknya yang seluas 5 hektar. Walaupun semua tegakannya sudah diganti dan sudah lunas dari awal.
Baca juga: Nanang Permana Panen Raya Jagung MSP Bersama Warga Margajaya Ciamis
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana Instruksikan Kades di Banjaranyar Jangan Rekomendasikan Perpanjangan HGU
Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor nomor 5 tahun 1960, untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, hak milik saja itu bisa dipaksa untuk dibeli, apalagi ini HGU (tanah negara).
“Lihat saja nanti kalau dia (PT Mulya Asli) sulit, kita juga nanti akan mempersulit dia. Ini HGU-nya sudah mau habis. Dan saya sudah intruksikan, kepada semua Kepala Desa jangan ada yang mau menanda tangani atau merekomendasi perpanjangan HGU-nya,” tegas Nanang yang juga Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Ciamis ini.
Jadi tambah Nanang, setelah habis HGU nya sebelum tahun 2030-an, maka tanah ini harus sudah kembali milik negara dan BPN tinggal melimpahkannya.
“Tidak harus bertanya lagi itu pemegang HGU, dan kami juga sudah melaporkan ke BPN pusat, jika tegakan atau pohon karet milik PT Mulya Asli ini sudah tidak produktif dan tidak layak untuk diperpanjang kontraknya,” ungkap Ketua dPC PDIP Ciamis ini.
Tandas Nanang, tidak ada hak waris atas tanah HGU, yang jadi hak warisnya itu adalah tegakannya bukan tanahnya.
Maka nanti setelah habis masa HGU-nya, tanah ini secara otomatis kembali ke negara.
“PT hanya sebatas memegang HGU saja tidak untuk tanahnya. Jadi kalau pemilik HGU nya mau ngotot ngototan ya ayo, intinya jikapun tegakannya ditebang habis saat ini itu sudah tidak ada masalah, hal itu karena semua tegakan sudah dibayar lunas oleh pemerintah,” pungkasnya. (Suherman/R8/HR Online/Editor Jujang)