Beranda Berita Nasional Pelaku Penganiayaan Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Berat

Pelaku Penganiayaan Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Berat

ayah-aniaya-anak-di-cimahi.jpeg

harapanrakyat.com,- Pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Kota Cimahi, Jawa Barat, terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati. Hal itu lantaran salah satu dari dua korban penganiayaan, meninggal.

Pelaku bernama Ade Nanda (37) yang merupakan ayah dari korban, tidak hanya satu kali melakukan penganiayaan kepada anaknya berinisial AH (10) dan AM (12). Akibatnya, AH meninggal setelah mendapat perlakuan kasar pelaku.

Sebagai informasi, polisi meringkus Ade Nanda yang telah menganiaya anaknya sendiri di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pesantren Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Senin (6/2/2023).

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Baca Juga : Dua Bocah di Cimahi Dianiaya Ayahnya, Satu Korban Meninggal

Pelaku mengatakan, ia memukul dan menendang korban AH (korban meninggal) sebanyak 15 kali. Sedangkan kepada korban AM, pelaku menendang dan memukulinya sebanyak 7 kali.

Kepada polisi, pelaku mengaku emosi lantaran anaknya mengambil uang sebesar Rp 450 ribu tanpa izin untuk jajan.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini terbilang cepat karena warga langsung mengamankan pelaku seusai menganiaya anak kandungnya itu.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 2, 3, 4, Undang-undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Kami mengenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena pelaku tidak hanya satu kali melakukan penganiayaan kepada dua anaknya itu. Sehingga konstruksinya memasang pasal 340,” ucap Kapolres Cimahi kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga : Kolam Retensi Masjid Al Jabbar Bandung Dipenuhi Bungkusan Sampah Pengunjung

Bahkan dari hasil catatan kepolisian, Aldi mengatakan, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah dua kali masuk penjara.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Aniaya Anaknya Sendiri, Pelaku Mengaku Menyesal

Sementara itu, seusai ekspose media terhadap kasusnya, pelaku mengaku menyesal telah menganiaya anaknya sendiri. Terlebih dari tindakannya itu menyebabkan salah satu anaknya meninggal.

“Saya menyesal,” ungkap Ade Nanda yang tertunduk lesu saat ditanya wartawan.

Ade mengaku emosi kepada anaknya yang tidak pernah menggubris perkataannya untuk tidak mengambul uang tanpa sepetahuannya.

“Pernah saya omongin baik-baik tapi (anak) tidak menuruti perkataan saya,” katanya. (Ecep/R13/HR-Online)