Beranda Berita Subang Pembahasan Revisi P3SPS, KPID Jabar dan Stakeholder akan Kawal Prosesnya

Pembahasan Revisi P3SPS, KPID Jabar dan Stakeholder akan Kawal Prosesnya

c07653d3e7482bdb546feeeb332f7f40.jpg

KBRN, Bandung: Rawan muncul dan hilangnya pasal-pasal krusial dalam pembahasan revisi Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), KPID Jawa Barat bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal prosesnya.

“Kami tidak mau kecolongan, sehingga merugikan masyarakat Jawa Barat. Kami akan ikuti semua prosesnya, dan kawal sampai nanti disahkan. Mohon doa dan dukungannya,” ujar Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet dalam FGD yang diselenggarakan di Ruang Oemi Abdurrachman, FIkom Unpad, Senin (13/9/2021).

Adiyana menambahkan, ada beberapa pasal krusial yang ia ingin terus kawal. Diantaranya pasal 50 dalam SPS yang mengatur tentang konten kebudayaan. KPID Jawa Barat ingin memastikan jika konten kebudayaan mendapatkan ruang yang terhormat di lembaga penyiaran, dan tidak dijadikan modus untuk melindungi konten-konten berisi kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Penanaman Pohon di Subang: Langkah Nyata Menuju Lingkungan Hijau dan Berkelanjutan

“Kami menolak jika siaran pernikahan selebritis berjam-jam di televisi itu dikategorikan sebagai konten kebudayaan. Kami melihat itu tetap konten privat yang tidak memiliki kepentingan bagi publik yang signifikan,” kata Adiyana.

Sementara Akademisi Penyiaran dari Unpad, Dian Wardiana Syuchro berpendapat jika P3SPS merupakan aturan main yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran. Sehingga revisi dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan dinamika dan teknologi penyiaran.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Pj. Bupati Subang Tinjau Proyek Infrastruktur di Subang Selatan

“Revisi terakhir kan sudah 10 tahun yang lalu. Kondisi penyiaran sekarang banyak berubah. P3SPS itu adalah code of conduct dan code of ethics yang perlu terus diperbaharui, sehingga tetap relevan,” katanya.

Sementara Nusyawal, mantan komisioner KPID Jawa Barat yang juga aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menitipkan lebih dari seratus catatan revisi kepada KPID Jawa Barat. Hal tersebut menurutnya adalah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada KPID Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang, Lantik Pejabat Pengawas, Tegaskan Netralitas dan Komitmen pada Pelayanan Publik

“Ada banyak catatan yang saya titipkan. Trust adalah kunci bagi saya ketika menitipkan ini. Saya yakin KPID Jawa Barat akan memperjuangkan. Ingat bahwa konstituen KPID Jawa Barat adalah warga Jawa Barat,” kata Nusyawal.

Selanjutnya, hasil FGD yang diselenggarakan oleh KPID Jawa Barat ini akan dibawa ke forum-forum KPI Pusat sebelum akhirnya diputuskan dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Se-Indonesia yang diagendakan pada bulan Oktober ini.