harapanrakyat.com,- Polisi menghentikan kasus pembakaran masjid di Desa Lembang Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Hal itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menerima alat bukti dari keluarga pelaku, bahwa pembakar masjid mengalami gangguan jiwa.
Pihak kepolisian dari Polres Garut kini telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3.
Baca Juga: Lelet Tangani Kasus Dugaan Korupsi, Mahasiswa Ontrog Kejari Garut
Sehingga, proses penyidikan terhadap kasus pembakaran masjid yang sempat membuat geger warga Desa Lembang itu pun dihentikan polisi.
Kepastian terkait kondisi kejiwaan pelaku berinisial E, penyidik Polres Garut dapatkan usai memeriksa kondisinya di rumah sakit jiwa.
Adapun hasil dari pemeriksaan di rumah sakit jiwa, E dipastikan mengalami gangguan kejiwaan.
“Berdasarkan keterangan ahli yang menangani, pelaku dipastikan mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Kasus Penyerobotan Lahan di Garut, 4 Petani Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Selain keterangan para ahli, penyidik juga mendapatkan keterangan dari pihak keluarga. Bahkan, sebelumnya pihak keluarga memasungnya karena kerap berbuat onar dan meresahkan warga kampung.
Setelah penyidik menerima keterangan dari ahli kasus pembakaran masjid, kemudian melakukan gelar perkara dengan jaksa dan pakar hukum pidana. Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan dihentikan proses hukumnya.
“Berdasarkan undang-undang, maka kita hentikan penanganannya. Kita sudah terbitkan SP3, dan yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit jiwa,” pungkas Kapolres Garut. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)