harapanrakyat.com,- Seorang pemuda diduga anggota geng motor di Kabupaten Bandung berinisial T (23), tidak berkutik saat polisi menggelandangnya ke kantor polisi.
Polisi berhasil mengamankan tersangka lantaran terlibat penganiayaan pembacokan hingga menewaskan korban F (15) di Desa Rancakasumba, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, sepeda motor, dan atribut berandalan bermotor. Tersangka merupakan warga Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian penganiayaan yang menewaskan F itu terjadi pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Ranca Beureum, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Dua Anggota Geng Motor Masih DPO, Polres Banjar Ancam Beri Tindakan Tegas Terukur
“Setelah adanya laporan masyarakat mengenai adanya korban penganiayaan yang menewaskan korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kusworo, Senin (6/2/2023).
Dari hasil pengumpulan bukti dan petunjuk di lapangan, lanjut Kusworo, pelaku penganiayaan tersebut mengarah kepada tersangka. Polisi pun langsung memburu tersangka. Karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi pun melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di sebuah rumah kosong di Solokan Jeruk,” ungkap Kusworo.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, tersangka sakit hati kepada korban. Saat itu, pelaku meminta meminta rokok kepada korban dan korban pun memberi rokok kepada pelaku 10 batang. Namun, setelah memberi rokok itu, korban membentak tersangka.
“Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh korban. Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacokan ke arah leher korban. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian ,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Geng Motor Resahkan Warga, Kapolresta Instruksikan Tembak di Tempat
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada geng motor yang meresahkan warga. Hal itu untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Bandung yang aman.
Baca Juga : Berantas Kejahatan Jalanan di Kota Bandung, Ini Langkah Polisi
Kusworo menegaskan, siapa pun yang mau mencoba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, pihaknya akan menindak tegas pengganggu keamanan tersebut.
Kapolresta juga mengajak partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Bandung dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bandung.
“Siapa saja yang mengancam keselamatan warga Kabupaten Bandung, kami perintahkan (polisi) agar di tembak di tempat. Hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga, kami tembak di tempat,” ungkap Kusworo. (Ecep/R13/HR-Online)