harapanrakyat.com,- Memasuki tahun politik saat ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melarang untuk melakukan kegiatan kampanye di masjid.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Syarief Nurhidayat, setelah menghadiri kegiatan forum konsultasi publik RKPD tahun 2024, di Aula Bappeda Ciamis, Senin (30/1/2023).
Menurut Syarif, kalau misalkan dari KPU atau Bawaslu melakukan sosialisasi terkait Pemilu tempatnya di masjid, itu tidak apa-apa.
Baca Juga: Akademisi Unigal Ciamis: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bukti Kemunduran Demokrasi
Pasalnya, masjid itu bukan hanya tempat ibadah saja, akan tetapi bisa juga dipakai kegiatan lain.
“Kalau untuk sosialisasi itu boleh-boleh saja, dan saya tidak akan melarang. Karena masjid itu bukan hanya untuk tempat ibadah saja, tapi juga bisa untuk kegiatan lainnya,” ujarnya.
Syarief menjelaskan, yang tidak boleh itu, jika ada salah satu calon yang ikut pemilihan baik legislatif maupun yang lainnya, melakukan kampanye di masjid.
“Itu baru tidak boleh. Karena itu sudah jelas aturannya,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Herdiat Ajak Warga Ciamis Lupakan Perbedaan saat Pemilu
Lanjut Syarief menambahkan, kepengurusan baru DMI Ciamis memang saat ini baru dilantik beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi, saat ini juga sudah melakukan berbagai program kerja.
“Salah satunya sesuai keinginan Bupati Ciamis, untuk kembali menghidupkan lagi program Magrib mengaji. Saat ini kita juga sudah mulai menggalakkan kembali,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)