KBRN, Madiun: Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, berhasil menyita sejumlah barang haram selama Juli hingga awal September ini. Yakni 102.59 gram sabu-sabu, 583.12 gram ganja dan 50 butir obat keras.
Barang haram itu diperoleh dari 15 tersangka. Tujuh diantaranya berstatus narapida (napi) Lapas Madiun. ke-15 tersangka yang diamankan, merupakan rangkaian pengungkapan tindak kejahatan di dalam lapas.
“Termasuk juga yang tujuh orang napi itu juga seperti itu. Ada pengguna dan pengedarnya mungkin dari dalam (lapas). Karena ini pengendalian bisa jadi operatornya dari luar yang mengirim ke lapas,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru, di Mapolresta Madiun, Senin (13/9/2021).
Ke-15 tersangka itu masing-masing BC (31), AT (36), SBP (24), MS (20). AN (30), NB (37). CTW (36), L (28), BM (21), YH (37), DK (29), UA (33). Kemudian CM (35), AW (35) dan RWH (26). Dari 15 tersangka ini, lanjutnya, ada yang berstatus pengedar, kurir, maupun sebagai pengguna.
AKBP Dewa menguraikan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kerja sama dengan pihak lapas, kemungkinan barang haram itu diedarkan oleh tersangka. Baik di dalam maupun di luar lapas.
Dewa menyatakan, aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak lapas, baik kelas I maupun Lapas Pemuda Kelas II-A untuk bersama-sama mencegah dan mengungkap peredaran narkoba di Kota Madiun.
“Kalau berdasarkan keterangan tersangka mereka dikirimi (narkotika.red). Modusnya ada yang di lempar. Dari situ kita kembangkan, harapan kami warga binaan berhenti melakukan perbuatan pidana,” terangnya.
Adapun pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahunpenjara. Saat ini belasan tersangka dan barang bukti diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.