Beranda Berita Nasional Belasan Napi Kejari Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Belasan Napi Kejari Korban Kebakaran Lapas Tangerang

b8d0af8d365de25c55063eeac1476677.jpg

KBRN, Tangerang: Sebanyak 11 orang narapidana atau warga binaan dari Kejaksaan Negeri Tangerang tewas dalam kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, Rabu (8/9/2021) lalu.

Dari jumlah tersebut salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan alias Afsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, data narapidana Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah inkracht dan dilimpahkan dari Lapas Pemuda ke Lapas Kelas I A Tangerang berjumlah 11 orang.

“Dari 44 yang meninggal, 11 narapidana atau warga binaan berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap, red),” kata Dewa kepada rri.co.id, Minggu (12/9/2021).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Termasuk, sambung Dewa, WNA asal Afsel atas nama Samuel Muchado Nhavene yang terbukti dipengadilan kasus narkoba.

Sementara, lanjutnya, identitas 10 narapidana lain yang tewas dalam insiden kebaran itu yakni, Chendra Susanto Bin Then Ho, Lim Anggie Sugianto Bin Go Shong Weng, Anton Alias Capung Bin Idal, Pujiono aliaa Destro Bin Mundori, Muhamad Yusuf Bin Mamat,  Chepi Hidayat Bun Didin Komarudin, Mad Idris alias Boy alias Jenong Bin Adrismon, Bustanil Arifin Bin Arwani, Mashuri Bin Hamzah dan terakhir Rizal alias Sangit Bin Tinggal.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Dalam hal ini, kami dari Kejari Kota Tangerang turut prihatin dan ikut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah kebakaran kemarin,” tutur Dewa.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan, ada delapan narapidana dari wilayahnya yang menjadi korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengungkapkan, pihaknya sudah mendata narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas saat kebakaran terjadi.

“Dari 41 korban jiwa itu, kemudian bertambah tiga orang, kami crosscheck. Untuk warga binaan yang dari Tangerang Selatan bagaimana. Dari total 44 korban jiwa itu, delapan di antaranya diketahui merupakan napi yang perkaranya ditangani Kejari Tangerang Selatan,” kata Anggara.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Menurut Anggara, delapan korban sebelumnya terjerat tindak pidana narkoba, pada tahun 2018-2020, dan kini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kemarin setelah dicek itu warga binaan yang dulu berperkara di sini ada tujuh orang. Yang dari awal berperkara di sini. Terus ada tambahan tiga orang yang meninggal, satu di antaranya dari sini,” kata Anggara. (DNS)