Beranda Berita Nasional Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

bcafcdaf711c0f9be78f610561262853.jpg

KBRN, Tangerang: Jumlah narapidana atau warga binaan yang tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas I A Tangerang bertambah satu orang, dan total 45 orang meninggal dunia.

Sebab, dari 44 orang sebelumnya, satu orang narapidana yang tengah dirawat di RSUD Tangerang meninggal dunia, pada Sabtu 11 September 2021, pukul 21.30 WIB.

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani tidak menampik. 

Dia mengatakan, korban tewas berinisial H berusia 42 tahun.

Menurut Hilwani, H memiliki kadar luka bakar 63 persen.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Tuan H, 42 tahun, dengan luas luka bakar 63 persen, on WSD (water sealed drainage, Red) dan post-debridement,” kata Hilwani kepada rri.co.id, Minggu (12/9/2021).

H diketahui telah menjalani operasi debridement pada Kamis (9/9/2021). Adapun debridement adalah operasi pembersihan luka, pengangkatan jaringan yang terbakar. Tujuannya, yakni meringankan peradangan yang dialami korban.

Hilwani mengaku, H meninggal lantaran trauma inhalasi dan  luka bakar grade tiga yakni sekitar 63 persen. Dalam kesempatan tersebut, Hilwani enggan mengungkapkan apakah jenazah korban telah diambil oleh pihak keluarga?

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Dengan meninggalnya H, total pasien yang sementara ini dirawat di RS tersebut berjumlah enam warga binaan. Keenam warga binaan itu berinisial N (34), Y (33), M (44), I (27), T (50) dan S (35).

Sebelumnya diberitakan, tiga napi yang sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang telah meninggal dunia terlebih dahulu pada Kamis. Ketiganya, yaitu A, H, dan T, memiliki kadar luka bakar yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Dokter jaga ICU RSUD Kabupaten Tangerang, Santika Budi Andyani mengatakan, A meninggal pada pukul 03.00 WIB pada Kamis. Kemudian, H meninggal pada pukul 06.00 WIB, dan T tewas pada pukul 07.00 WIB, pada hari yang sama.

“Tuan A memang kondisinya luka bakarnya berat (kadar kebakaran, Red) sekitar 98 persen. Pasien itu mengalami kondisi infeksi yang berat yang sudah mengganggu organ-organ yang lain,” kata Santika. (DNS,)