Beranda Berita Nasional Anggota Geng Motor Sempac Pembawa Sajam di Kota Banjar Terancam Hukuman 12...

Anggota Geng Motor Sempac Pembawa Sajam di Kota Banjar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Anggota-Geng-Motor-Sempac-Pembawa-Sajam-di-Kota-Banjar-Terancam-Hukuman-12-Tahun-Penjara.jpg

Harapanrakyat.com,- Hukuman menanti anggota geng motor sempac yang berhasil ditangkap oleh tim khusus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat.

Dalam acara konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, polisi menjerat para pelaku dengan masing-masing pasal berbeda.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmana mengatakan, untuk pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit pidananya bisa merujuk pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Yang membawa senjata tajam terancam 12 tahun penjara, pasal 312 Undang-undang lalu lintas 3 tahun, dan pasal 311 satu tahun,” kata Nandang saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Sebagian Anggota Geng Motor Sempac Tertangkap di Ciamis

Ia menjelaskan, Timsus awalnya berhasil menangkap 2 orang pelaku. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap sebagian pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Awalnya kita tangkap dua orang, setelah pengembangan bertambah menjadi lima orang,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Ungkap Alasan Geng Motor di Banjar Beraksi Bawa Senjata Tajam

Menurut Nandang, kelompok yang mengatasnamakan “Sempac” itu sebelumnya sempat membuat resah pengguna jalan karena berkendara ugal-ugalan.

Selain itu, beberapa anggota geng motor sempac ini juga membawa senjata tajam saat berkendara.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Nandang melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku berinisial I dan U yang melarikan diri.

“Kami peringatkan kepada dua orang yang kabur agar segera menyerahkan diri, atau jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas.” Pungkasnya. (Sandi/R12/HR-Online/Editor-Rizki)