Beranda Berita Nasional Antisipasi Kebakaran Lapas, Ini Langkah Kanwil Kemenkumham Sumbar

Antisipasi Kebakaran Lapas, Ini Langkah Kanwil Kemenkumham Sumbar

6adc640e7d53c524e3930737ce2ba759.jpeg

KBRN, Bukittinggi: Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, salah satunya seperti peristiwa kebakaran, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar), terus melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap 23 Lapas dan Rutan. Seperti diketahui, Lapas Kelas I Tanggerang sebelumnya mengalami kebakaran hingga menewaskan 41 narapidana. Kebakaran ini diduga dipicu akibat korsleting listrik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, pengawasan dan pengendalian operasional yang dilakukan jajaran ini termasuk soal kedaruratan, bahaya dan bencana.

“Juga kondisi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban. Jadi, selama ini juga kami sudah melakukan upaya pembinaan keamanan,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).

Menurut Andika, untuk pembinaan keamanan dilakukan pengecekan sarana dan prasarana.  Begitupun mempersiapkan pendukung langkah-langkah pencegahan maupun mengatasi masalah yang timbul.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Kalau kebakaran, apakah ketersediaan alat pemadam kebakaran, apakah pegawai sudah mendapatkan pelatihan?,” sebutnya.

Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, Lapas dan Rutan di Sumbar kondisi relatif tersedia peralatan sarana untuk mengatasi masalah gangguan keamanan. Termasuk soal bencana kebakaran.

“Walaupun penting untuk ditingkatkan,” imbuh dia.

Gencar Razia Kamar Hunian

Salah satu target Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar dalam pengawasan adalah pemanfaatan fasilitas listrik di Lapas dan Rutan terhadap pegawai maupun warga binaan. Sidak maupun razia selalu gencar dilakukan di kamar hunian warga binaan.

Andika Dwi Prasetya menyebutkan, dalam sidak dan razia yang dilakukan adalah pengecekan terhadap jaringan listrik ilegal yang kemungkinan dibuat oleh warga binaan. Jika ditemukan, maka akan dikembalikan normal seperti semula.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kalau warga binaan memanfaatkan di luar jatah (listrik) diberikan, seperti hanya untuk penerangan. Jadi mereka dilarang membuat jaringan instalasi listrik sendiri,” ungkapnya.

Selama ini setiap waktu dilakukan sidak atau razia terhadap kamar hunian. Jika ditemukan keadaan itu (jaringan listrik ilegal) kami kembalikan menjadi normal.

Ia mengakui, Lapas dan Rutan di Sumbar hampir 50 persen merupakan bangunan lama, peninggalan Belanda. Dan, relatif belum ada dilakukan peremajaan secara total keseluruhan.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Ini berbahaya. Dan alhamdulillah, kita tidak berharap terjadi di Sumbar. Sampai hari ini di Sumbar tidak terjadi masalah. Masing-masing Kepala Lapas dan Rutan melakukan pengawasan,” tuturnya.

Total narapidana di 23 Lapas dan Rutan Sumbar sebanyak 6 ribu lebih. Kondisi ini hampir semuanya 100 persen over kapasitas.

Andika menambahkan, pihaknya hanya bisa menanggulangi over kapasitas dengan cara memindahkan narapidana ke Lapas dan Rutan yang memadai keamanan.

“Over kapasitas yang lebih tinggi dipindahkan ke tempat yang mungkin masih bisa menampung dan punya kemampuan mengantisipasi permalasahan, seperti gangguan keamanan. Dipindahkan ke Padang dan Bukittinggi, misalnya,” jelasnya.